Mataram (NTBSatu) – Kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya di Kabupaten Sumbawa, terus menyita perhatian publik. Setelah mendapat atensi dari Tim Hotman Paris 911, kini Komisi V DPRD NTB menyatakan siap mengawal penanganan perkara tersebut.
Anggota Komisi V DPRD NTB, Didi Sumardi menegaskan, kasus itu menjadi perhatian serius lembaganya. Ia berjanji akan segera berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) dan aparat penegak hukum.
“Saya kira ini juga akan menjadi konsentrasi saya. Saya akan berkomunikasi dengan LPA untuk mengetahui perkembangan kasus ini,” ujarnya kepada NTBSatu, Senin, 13 Juli 2026.
Didi mengatakan, DPRD tidak ingin kasus yang melibatkan korban anak berjalan tanpa pengawasan. Menurutnya, koordinasi dengan seluruh pihak terkait penting untuk memastikan proses hukum berlangsung sesuai ketentuan.
“Insya Allah secepatnya saya akan berkoordinasi dengan LPA dan kepolisian. Saya juga akan mengawal kasus ini,” kata legislator dari fraksi Golkar tersebut.
Ia menambahkan, komunikasi dengan aparat penegak hukum akan menjadi langkah awal untuk memperoleh gambaran utuh mengenai perkembangan penyelidikan. Sehingga, upaya lanjutan bisa ia lakukan untuk mengawal isu ini.
“Nanti saya akan berkomunikasi dengan LPA dan APH terkait isu ini,” ucapnya.
Hotman Paris 911 Soroti Kasus
Pernyataan tersebut muncul ketika perkara dugaan kekerasan seksual di Sumbawa berkembang menjadi sorotan nasional. Sebelumnya, Tim Hotman Paris 911 menyatakan siap memberikan bantuan hukum kepada korban apabila keluarga membutuhkannya.
Sebagai informasi, kasus itu bermula dari dugaan pelecehan seksual yang seorang ayah lakukan terhadap anak kandungnya sejak korban masih duduk di bangku SMP. Keluarga telah melaporkan perkara tersebut ke Polres Sumbawa pada Mei 2026.
Polres Sumbawa memastikan laporan telah mereka terima, dan kini masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik mengaku sedang mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap perkara tersebut.
Masuknya DPRD NTB dalam pengawalan kasus menambah tekanan publik agar penanganan perkara berjalan cepat, transparan, dan berpihak pada perlindungan korban anak. Sehingga, kasus tersebut tidak berlarut-larut penanganannya. (*)




