Mataram (NTBSatu) – Tersangka dugaan korupsi NTB Convention Center (NCC), Rosiady Husaenie Sayuti meminta keringanan dengan mengajukan penangguhan penahanan kepada kejaksaan.
Kuasa Hukum Rosiady Sayuti, Rofiq Ashari menyebut, pihaknya mengajukan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB karena beberapa alasan. Salah satunya, Mantan Sekda NTB itu memiliki riwayat penyakit dan memerlukan perawatan rutin di luar.
“Beliau mengalami sakit cukup lama. Setelah saya menangani baru tau. Dia sakit yang selalu memerlukan perawatan di luar,” katanya kepada NTBSatu.
Alasan lain, sambung kuasa hukum, Rosiady yang merupakan tersangka kedua dalam kasus dengan kerugian Rp15,2 miliar tersebut, merupakan tulang punggung keluarga.
“Setiap tersangka itu punya hak. Haknya itu mengajukan penangguhan penahanan, apapun itu alasan yang sesuai dengan keadaan beliau,” bebernya.
Surat permohonan itu sudah Rofiq layangkan beberapa hari lalu. Ia mengaku belum mendapatkan balasan dari pihak Adhyaksa.
Terpisah, Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera mempersilakan para tersangka mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Menyusul itu merupakan hak para tersangka.
“Kamk akan teliti terlebih dahulu. Apakah diterima atau tidak,” ucapnya kepada NTBSatu, Rabu, 26 Februari 2025.
Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka
Mantan Sekda NTB, Rosiady Husaenie Sayuti sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus NCC pada Kamis, 20 Februari 2025. Di hadapan penyidik, ia menyebut sejumlah nama pejabat. Mengaku tak menikmati sepeser pun aliran uang.
Kejati NTB menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka pada Kamis, 13 Februari 2025.
Jaksa menyangkakan pasal Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ia selanjutnya menjalani penahanan di Rutan Lombok Tengah selama 20 hari.
Penydik juga menetapkan Mantan Direktur PT Lombok Plaza sekitar tahun 2012-2016 inisial DS sebagai tersangka pada Selasa, 7 Januari 2024.
Meskipun tak menyebut secara detail, akibat perbuatan DS muncul kerugian negara sebesar Rp15,2 miliar. Angka itu berdasarkan perhitungan auditor dari akuntan publik.
Pengelolaan aset milik Pemprov NTB dengan PT Lombok Plaza disebut ada penyimpangan, sehingga menimbulkan kerugian negara. (*)