Hukrim

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat Diganti, Kasus Tambang Emas Ilegal Masih Menunggak

Mataram (NTBSatu) – Kasat Reskrim Polres Lombok Barat berganti. AKP Abisatya Dharma Wiryatmaja kini bertugas di Dit Reskrimum Polda NTB. Penggantinya adalah AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata.

Polres Lombok Barat tercatat memiliki sejumlah tunggakan kasus. Lalu Eka berkomitmen menyelesaikan “utang” perkara tersebut. Salah satunya kasus dugaan tambang emas ilegal di wilayah Sekotong.

“Niki baru kita ambil data-data kasus dan tunggakan yang belum selesai,” katanya kepada NTBSatu, Senin, 10 Februari 2025.

Menyinggung bagaimana progres kasus, apakah sudah naik ke tahap penyidikan, Lalu Eka tidak menjawab secara detail. Menyusul ia baru beberapa hari menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, jadi perlu mempelajari alur perkara.

Kendati demikian, ia memastikan akan menyelesaikan perkara yang bertempat di Desa Persiapan Belongas, Kecamatan Sekotong tersebut.

IKLAN

“Tiang (saya, red), pelajari berkasnya satu persatu dulu (termasuk kasus Sekotong),” ucapnya.

Kasus Dugaan Tambang Emas Ilegal Sekotong

Penyidik Gakkum Jawa Bali Nusa Tenggara, Mustaan mengatakan, kasus dugaan tambang emas Ilegal yanh melibatkan belasan TKA China tersebut telah naik penyidikan. Termasuk yang berjalan di Satreskrim Polres Lombok Barat.

Ia menjelaskan, pihaknya tetap berkoordinasi dengan kepolisian, meskipun Undang-Undang yang mereka gunakan dalam dua penyidikan tersebut berbeda.

Kepolisian menggunakan Undang-Undang Minerba, sedangkan Gakkum KLHK menggunakan Undang-Undang terkait Lingkungan Hidup.

“Kami tetap berkoordinasi,” ucap Mustaan.

Kepolisian sebelumnya turun mengecek kondisi tambang. Di sana mereka mengamankan sejumlah barang bukti, seperti satu unit alat berat, dua truk, tabung berisi silinder, dan beberapa bahan kimia.

Pada tahap penyelidikan, polisi memeriksa sejumlah saksi. Termasuk, dari Dinas Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) NTB. Berdasarkan keterangan mereka, lokasi tambang tersebut ilegal karena tidak memiliki izin dari Kementerian ESDM.

Polisi menyebut, ada dua lokasi tambang yang TKA China kelola. Pertama di Bukit Lendak Bare. Kedua, di Bukit Lenong, Desa Persiapan Blongas, Kecamatan Sekotong. 

Sementara, Kepala Dinas ESDM NTB, Sahdan mendorong langkah kepolisian mengusut tuntas dugaan aktivitas tambang Ilegal di Sekotong.

“Jadi, silakan kepolisian mendalami kasus ini. Supaya tidak ada lagi aktivitas ilegal seperti ini,” ujarnya.

Pihak ESDM NTB, sambung Sahdan, ada yang sudah menghadap kepolisian dan memberikan keterangan. Salah satunya adalah Kabid Minerba. Polisi menanyakan seputar izin yang perusahaan tersebut miliki.

Lebih jauh kepala dinas menjelaskan, aktivitas pertambangan di salah satu wilayah Lombok Barat itu ilegal. Perusahaan tidak mengantongi izin dari Kementerian ESDM.

“Ilegal, tidak ada izin,” tegasnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button