Lingkungan

Ombudsman Catat Kerugian Nelayan Capai Rp24 Miliar Imbas Pagar Laut Tanggerang

Jakarta (NTBSatu) – Ombudsman RI merilis hasil investigasi terkait kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten, Senin, 3 Februari 2025. Di antaranya terkait maladministrasi, permohonan hak atas tanah, indikasi pidana potensi maladministrasi, dan evaluasi Proyek Strategis Nasioal (PSN).

Berdasarkan hasil investigasi, Ombudsman RI Perwakilan Banten menemukan adanya maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten. Yakni menjalankan tugas pengawasan sumber daya kelautan.

Oleh sebab itu, Ombudsman meminta DKP Provinsi Banten untuk segera membongkar pagar laut secara tuntas di sepanjang pesisir utara Kabupaten Tangerang. Sehingga masyarakat dapat kembali beraktifitas.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengatakan, hasil Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) ini, telah pihaknya sampaikan secara langsung kepada Kepala DKP Provinsi Banten.

Tindakan korektif yang Ombudsman berikan berupa pembongkaran pagar laut, dalam kurun waktu 30 hari ke depan.

IKLAN

“Fokus Ombudsman saat ini adalah bagaimana pagar laut segera dibongkar seluruhnya, sehingga nelayan bisa kembali beraktifitas,” ungkap Yeka.

3.888 Nelayan Rugi

Selain itu, Ombudsman mencatat aktivitas pagar laut menyebabkan kerugian bagi 3.888 nelayan. Kerugiannya mencapat Rp24 miliar, sejak Agustus 2024 hingga Januari 2025.

Jumlah tersebut merupakan estimasi dari Ombudsman RI, yang mencakup bertambahnya pembelian bahan bakar perahu. Serta, hasil tangkapan ikan berkurang dan kerusakan kapal nelayan.

Ombudsman juga memberikan tindakan korektif, agar DKP Provinsi Banten berkoordinasi dengan para pihak terkait maupun aparat penegak hukum. Tujuannya, untuk menindaklanjuti adanya indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut. Baik secara administratif maupun pidana, sebagai salah satu upaya penegakan hukum, pencegahan serta pemberian efek jera.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi menjelaskan, temuan dan pendapat terkait potensi maladministrasi dan indikasi pidana dalam status hak atas tanah.

“Berdasarkan hasil pengumpulan informasi dan pemeriksaan, Ombudsman berpendapat bahwa terdapat upaya oleh pihak tertentu berkaitan dengan pemagaran laut. Untuk memunculkan hak atas tanah di dalam wilayah atau ruang laut maupun perolehan lahan, dari masyarakat secara ilegal atau bertentangan dengan hukum,” ungkap Fadli.

Untuk itu, lanjutnya, Ombudsman memandang perlu ada tindak lanjut dari aparat penegak hukum guna mengusut tuntas indikasi pidana tersebut.

Setelah itu, ia menanggapi isu terkait PSN di sekitar lokasi yang menjadi perbincangan hangat. Fadli mengatakan, Ombudsman berpendapat bahwa informasi mengenai PSN hingga kini belum secara lengkap dan memadai pemerintah sampaikan serta sediakan..

Sehingga terjadi praktik pemaksaan tafsir PSN oleh oknum atau pihak-pihak tertentu, untuk menekan masyarakat maupun pihak-pihak lainnya atas nama PSN.

“Ombudsman memandang perlu dilakukan evaluasi terhadap PSN. Serta, upaya untuk menyampaikan kepada publik dan menyediakan informasi lengkap dan jelas, mengenai kegiatan-kegiatan yang ditetapkan sebagai PSN bagi umum. Untuk mencegah penyalahgunaan istilah dan entitas PSN, guna melakukan tindakan-tindakan melawan hukum dan merugikan masyarakat,” jelas Fadli. (*)

Alan Ananami

Jurnalis Nasional

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button