Hukrim

Diduga Cemburu, Pria di Mataram Aniaya Perempuan di Kos-Kosan

Mataram (NTBSatu) – Sat Reskrim Polresta Mataram menetapkan seorang pria berinisial Riza Umamin alias Amin (22), sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan inisial ISU. Lokasi penganiayaan itu terjadi di sebuah kos-kosan wilayah Kota Mataram.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma Y.P. membenarkan telah menetapkan tersangka terhadap warga Desa Kabul, Kecamatan Praya Barat Daya, Lombok Tengah tersebut.

“Kami lakukan penetapan tersangka pada Jumat (10 Juli) kemarin. Setelah penyidik meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan,” kata Dharma, Minggu, 12 Juli 2026.

IKLAN

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Kamis, 9 Juli 2026, sekitar pukul 08.00 Wita di sebuah rumah kos Lingkungan Kebon Bawak Nurul Yakin, Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.

Dharma menyebut, dugaan penganiayaan karena rasa cemburu tersangka yang menuduh korban memiliki hubungan dengan pemilik rumah kos.

Saat itu, tersangka terus menanyakan hubungan korban dengan bapak kos. Meski korban berulang kali membantah, tersangka justru semakin emosi.

IKLAN

Tersangka kemudian memukul korban berulang kali menggunakan tangan terbuka, tangan mengepal, hingga mengarahkan punggung tangan wajah dan bibirnya. “Saat korban masih duduk di atas kasur, tersangka juga menendang mata kiri korban,” ucap Kasat Reskrim Polresta Mataram.

Tidak berhenti di situ, tersangka mengambil bagian pemanas dari magic com dan memukulkannya satu kali ke kepala kanan korban.

Paksa Korban Buka Pakaian

Selanjutnya, tersangka mengambil gagang sikat toilet dan memukulkannya ke badan, kedua lengan, serta kaki korban.

Aksi kekerasan berlanjut ketika tersangka memotong kabel kipas angin yang sudah rusak. Lalu menggunakan kabel tersebut untuk mencambuk tubuh korban berkali-kali.

Dalam kondisi ketakutan, korban juga dipaksa membuka pakaian. “Tersangka kemudian menarik pakaian dalam korban, sebelum kembali memukul tubuh korban menggunakan kabel,” beber mantan Kasat Reskrim Polres Lombok Timur ini.

Menurut penyidik, tersangka juga memukul korban dengan tangan kosong, menendang punggung dan paha. Berikutnya, membenturkan kepala korban ke tembok, mencekik leher, dan menyikut bagian dada korban.

“Merasa keberatan atas peristiwa tersebut, korban akhirnya melapor ke Polresta Mataram,” sebut Dharma.

Setelah menetapkan tersangka, kepolisian selanjutnya menahan Amin di Tahti Polresta Mataram. Penyidik menyangkakan Pasal 466 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)

Artikel Terkait