Politik

Komisi X DPR RI Minta Usulan Izin Tambang Perguruan Tinggi Dikaji Mendalam

Jakarta (NTBSatu) – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani meminta wacana izin pengelolaan tambang untuk perguruan tinggi dikaji mendalam. Wacana tersebut muncul dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba), oleh Badan Legislasi DPR.

“Tujuannya harus jelas dan betul-betul untuk kepentingan pendidikan. Kemudian SDM-nya juga perlu dipikirkan,” sebut politikus PKB ini kepada NTBSatu, Senin, 27 Januari 2025.

Lalu Hadrian menekankan, usulan tersebut harus benar-benar dengan kajian. Sebab, kampus sebagai institusi independen untuk mencetak cendekia bangsa dan generasi unggul jangan sampai terkooptasi.

Pihaknya pun sempat menanyakan persoalan ini kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, saat rapat kerja dengan Komisi X DPR RI. Namun, pihak kementerian menyampaikan izin tambang untuk perguruan tinggi itu masih sebatas wacana.

“Kalaupun jadi, maka tentunya pengawasan kami akan lebih tingkatkan. Tapi sampai hari ini kami di Komisi X belum menerima konsep yang jelas terhadap wacana ini,” imbuhnya.

IKLAN

Wakil rakyat dari dapil NTB ini menegaskan, jangan sampai usulan izin kelola tambang terhadap kampus terkooptasi oleh kepentingan segelintir orang.

“Kalau kampus mengelola tambang untuk kepentingan operasional kampus, sehingga berkonsekuensi terhadap biaya kuliah menjadi gratis sih ndak masalah,” pungkasnya.

Sebelumnya, Badan Legislasi DPR melakukan rapat pembahasan penyusunan RUU Minerba. Salah satu substansi yang menjadi pembahasan, usulan pemberian izin tambang untuk perguruan tinggi.

Dalam rapat tersebut, terdapat beberapa pemberian prioritas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). WIUP di bawah 2.500 hektare kepada Usaha Kecil dan Menengah atau UKM lokal. Selain itu, prioritas WIUP kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) dan perguruan tinggi. (*)

Alan Ananami

Jurnalis Nasional

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button