Pendidikan

Tangis Haru Guru Honorer Pecah di DPR, Curhat Gaji Rp30 Ribu per Jam

Mataram (NTBSatu) – Momen haru mewarnai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI bersama Ikatan Pendidik Nusantara dan PB PGRI, Senin, 14 Juli 2025.

Dalam rapat tersebut, para guru honorer menyampaikan aspirasi dan keluh kesah terkait rendahnya kesejahteraan yang mereka terima selama bertahun-tahun mengabdi.

Salah satu perwakilan guru honorer, Rerisa, yang berasal dari Bengkulu, menyampaikan curahan hatinya di hadapan anggota dewan.

Ia mengungkapkan sudah lama mengajar, namun belum pernah terdata secara resmi dalam database pemerintah. Sehingga tidak memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP).

Rerisa mengaku termasuk dalam kategori guru R4. Yakni guru yang hanya terdata di Dapodik dan tidak masuk dalam sistem non database.

IKLAN

“Kami berbicara di lapangan saja ini bu, kami R4 itu tidak sesuai dengan apa yang pemerintah tahu. Kalau pemerintah tahu R4 adalah guru yang tidak bisa masuk ke non database, yang hanya terdata di Dapodik,” ucap Rerisa, mengutip unggahan video di akun TikTok @inilah.com, Rabu, 16 Juli 2025.

Dengan penuh emosi, Rerisa mengungkapkan, hanya menerima bayaran sebesar Rp30.000 per jam.

“Kalau ibu mau tahu nasib kami bu, menjadi honor murni yang dihitung gajinya itu 30.000 per jam. Itu pun bukan per jam sehari tapi satu bulan,” lanjut Rerisa.

Namun, jumlah itu bukan dibayarkan setiap hari. Melainkan untuk satu bulan penuh, sehingga total penghasilannya hanya sekitar Rp540.000 per bulan.

Berharap Diangkat Jadi PPPK

Ia menegaskan, tidak memiliki koneksi orang dalam yang bisa membantunya mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Gubernur. Berbeda dengan beberapa guru lain yang lebih mudah mengaksesnya karena punya jalur khusus.

IKLAN

“Kenapa mereka melalui orang dalam yang bisa mendapatkan SK Gubernur sedangkan kami tidak,” ucapnya penuh kekecewaan.

Ia bahkan sempat menggebrak meja DPR saat menyampaikan aspirasinya, meminta agar para wakil rakyat memperjuangkan hak-hak guru honorer di seluruh Indonesia.

Rerisa berharap, ia dan guru-guru honorer lainnya bisa menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Sehingga, mendapatkan kepastian karier dan penghasilan yang layak. (*)

Berita Terkait

Back to top button