Hukrim

Ibu NDR Datang ke Mataram, Desak Polisi Tuntaskan Kasus Kematian Sang Anak

Mataram (NTBSatu) – Ibu NDR mahasiswi Unram yang ditemukan meninggal di kamar kosnya kawasan Gomong Sakura pada Minggu, 17 Mei 2026, mendatangi tim kuasa hukum di Mataram pada Jumat, 10 Juli 2026.

Kedatangannya bertujuan untuk meminta pendampingan hukum guna mengungkap kasus kematian korban yang dinilai berlarut-larut tanpa kejelasan dari aparat kepolisian.

Ibu kandung NDR, Eni Widyawati mengungkapkan kekecewaannya karena penanganan kasus ini terkesan berjalan lambat di tingkat kepolisian.

IKLAN

​”Kami sengaja datang dari Sumbawa Barat ke Mataram untuk mencari keadilan. Agar kasus ini segera terungkap,” ujarnya pada Jumat, 10 Juli 2026.

Meski peristiwa kematian NDR sudah berjalan hampir dua bulan, Eni mengaku sampai saat ini belum menerima informasi resmi apapun. Termasuk perkembangan hasil penyidikan Polresta Mataram.

Tuntut Hasil Autopsi

Sejauh ini, Eni mengaku baru sekali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polresta Mataram pada pertengahan bulan Juni. Pemeriksaan tersebut hanya seputar aktivitas dan keseharian korban.

IKLAN

Namun terkait pembuktian ilmiah dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri, Eni mengaku sama sekali belum mendapatkan kabar. Ia justru mengaku NDR selalu mendatanginya dalam mimpi dengan menyebut nama yang sama sebagai sosok yang bertanggungjawab atas kematiannya.

Di samping menuntut transparansi pemeriksaan saksi dan bukti digital, ibu NDR juga mendesak kepolisian segera membuka hasil autopsi secara transparan. Langkah ini cukup krusial untuk memastikan penyebab pasti kematian korban.

Ia juga mengingatkan penyidik agar mengusut tuntas kasus kematian anaknya secara profesional. Eni menegaskan tidak boleh ada kesan mengedepankan perkara yang sudah berjalan hampir dua bulan ini.

Pendampingan Hukum dari KAI

Untuk mengawal tuntutan dari keluarga NDR tersebut,Dr. Lalu Anton Hariawan selaku kuasa hukum dari Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Nusa Tenggara Barat (NTB) memastikan akan memberikan bantuan hukum secara gratis untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.

Tim kuasa hukum menjadwalkan audiensi resmi dengan Satreskrim Polresta Mataram dalam waktu dekat. Mengingat status kasus yang telah naik ke tahap penyidikan, pengacara akan mempertanyakan transparansi alat bukti.

“Kami akan tanyakan saksi-saksi yang sudah polisi periksa, barang bukti, hingga handphone siapa saja yang penyidik amankan,” tegas Anton.

Anton juga mendesak penyidik Polresta Mataram agar lebih profesional dan memaksimalkan upaya penyidikan agar kasus NDR ini tidak berlarut-larut. Ia menegaskan akan mengawal kasus ini hingga pelaku mendapat hukuman seberat-beratnya. (*)

Artikel Terkait