Tak Berkategori

Penuhi Petunjuk BPK, Kejari Sumbawa Barat Siapkan Ekspose Lanjutan Kasus Combine Harvester

Mataram (NTBSatu)Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat memenuhi petunjuk dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk perhitungan kerugian negara kasus pengadaan alat dan mesin pertanian (alsintan) jenis combine harvester.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sumbawa Barat, Achmad Afriansyah menyebut, penyidik telah menyerahkan seluruh kelengkapan kepada tim auditor BPK.

“Sudah kami penuhi,” katanya kepada NTBSatu, Selasa, 14 Juli 2026.

IKLAN

Setelah memenuhi petunjuk tersebut, penyidik kini bersiap memasuki tahapan berikutnya, yakni ekspose lanjutan bersama tim BPK RI. Menurut Achmad, agenda tersebut ditargetkan berlangsung pada awal Agustus 2026.

“Doakan saja. Rencana awal Agustus kami kejar tim BPK untuk ekspose lanjutan,” ujarnya.

Ekspose lanjutan menjadi tahapan penting dalam proses audit untuk memastikan berapa nilai kerugian keuangan negara.

IKLAN

Kasi Intelijen Kejari Sumbawa Barat, Benny Utama sebelumnya menerangkan, ada beberapa petunjuk dari BPK RI. Salah satunya, pemeriksaan tambahan kepada sejumlah saksi.

Petunjuk itu didapat saat penyidik melakukan ekspose awal bersama auditor. Di antara saksi yang kembali dimintai keterangan adalah Kelompok Tani (Poktan), penerima bantuan combine harvester.

Hingga kini tim BPK RI belum melakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara. Pasalnya, lembaga auditor tersebut masih mengumpulkan data dan dokumen pendukung dari penyidik.

“Keterangan dari BPK, mereka masih meminta data dan BAP. Kalau masih ada yang kurang, mereka minta tambahan pemeriksaan dari pihak-pihak yang memang belum ada atau perlu kita lengkapi,” beber Benny, Kamis 11 Juni 2026.

Setelah seluruh data dan informasi awal terkumpul, barulah tim auditor BPK akan turun langsung melakukan audit lapangan. “Setelah lengkap, baru proses perhitungan kerugian negara,” jelasnya.

Dalam kasus ini, tim Pidsus Kejari Sumbawa Barat pernah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. “Mereka berkoordinasi dan berkonsultasi,” kata Aspidsus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, Jumat, 17 April 2026.

Zulkifli menjelaskan, penyidik mengkonsultasikan sejumlah hal. Di antaranya terkait unsur perbuatan melawan hukum (PMH) serta pemenuhan alat bukti dalam perkara tersebut.

“Termasuk juga terkait mens rea-nya apa. Itu yang mereka konsultasikan,” ucapnya.

Periksa Sejumlah Saksi

Ia menambahkan, Kejati NTB terus melakukan pemantauan terhadap penanganan perkara di Kejari Sumbawa Barat. Terlebih saat ini kasus dugaan korupsi pengadaan combine harvester tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

“Kami tetap melakukan pantauan. Apalagi ini kan sudah masuk tahap penyidikan,” tandasnya.

Di kasus ini, penyidik belum menetapkan satu orang pun sebagai tersangka. Sejauh ini, pihak Kejari telah memeriksa 60 saksi. Di antaranya, 9 anggota dan mantan anggota DPRD Sumbawa Barat, tiga orang dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hingga Poktan.

Kepala Kejari Sumbawa Barat, Agung Pamungkas bebera waktu lalu menguraikan, pihaknya sudah menerima tujuh mesin combine dari 21 mesin combine yang berasal dari 21 kelompok tani di Sumbawa Barat. “Tujuh mesin itu kami terima dari tujuh kelompok tani, dan masih akan bertambah jumlahnya,” terangnya.

Jaksa mengamankan mesin combine ini untuk mengantisipasi adanya pemindahtanganan ke pihak lain dari penerima bantuan yang dibentuk secara fiktif.

Agung menyebut, dugaannya ada sembilan anggota DPRD yang terlibat dalam kasus ini. “Empat aktif, lima sudah tidak aktif. Mereka yang punya Pokir,” ucapnya.

Dugaan sementara, sambung Agung, adanya indikasi menyalahgunakan kewenangan. Seperti penyimpangan dalam proses pemberian, penerimaan, dan pemanfaatan combine harvester tahun 2023-2025. Hasil perhitungan mandiri Kejari Sumbawa Barat, muncul kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp11.250.000.000. (*)

Muhammad Yamin

Jurnalis NTBSatu

Artikel Terkait