Lombok Timur

Polisi Baru Tangkap Satu Pelaku Dugaan Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Lombok Timur

Mataram (NTBSatu) – Unit Piket Satreskrim Polres Lombok Timur menerima penyerahan pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, inisial GS. Pelaku diserahkan langsung oleh orang tuanya, S, ke Kantor Satreskrim Polres Lombok Timur pada Rabu, 4 Desember 2024.

Pelaku, yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak di Desa Kesik, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur, diserahkan ke pihak kepolisian sebagai bentuk kerja sama keluarga dalam mendukung proses hukum yang berjalan. Penyerahan tersebut berlangsung lancar tanpa hambatan, dengan pengamanan penuh oleh anggota Satreskrim.

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Polres Lombok Timur mengimbau masyarakat untuk melaporkan tindak kekerasan serupa guna melindungi hak-hak anak dan menciptakan lingkungan yang aman.

Sebelumnya, seorang gadis berusia 16 tahun di Kecamatan Masbagik, Lombok Timur, menjadi korban pemerkosaan oleh sekelompok pria pada Agustus 2024.

Korban yang memiliki keterbatasan fisik dan mental, diduga diperkosa secara bergilir oleh lebih dari satu orang di sebuah rumah di Desa Kesik.

Kasus ini terungkap setelah korban hamil lima bulan. Pihak keluarga yang curiga kemudian melakukan tes kehamilan dan mendapatkan hasil positif.

Korban kemudian menceritakan peristiwa traumatis yang ia alami, termasuk ancaman kekerasan dari para pelaku.

“Dari hasil cerita korban kepada kami, bahwa dia diperkosa secara bergilir oleh tiga orang. Dia tidak bisa melawan karena diancam sembari kaki dan tangannya dipegangi oleh para terduga pelaku itu,” ucap wali korban, AH.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button