Lombok Timur

Polisi Baru Tangkap Satu Pelaku Dugaan Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Lombok Timur

Proses Hukum Berjalan Lambat

Pihak keluarga telah melaporkan kasus ini ke Polres Lombok Timur pada Februari 2024, namun proses hukumnya berjalan lambat. Para terduga pelaku, meskipun sebagian besar polisi telah mengetahui identitasnya, hingga kini belum berhasil ditangkap.

Salah satu pelaku utama bahkan sempat mengakui perbuatannya, namun kemudian menghilang.

“Saya cari ke rumahnya (terduga pelaku) untuk cari kebenarannya, tapi terduga pelaku sedang berada di Bali. Kemudian melalui telepon ia mengakui perbuatannya dan mengaku jadi orang keempat yang menyetubuhi korban. Tapi saya gali informasi lagi, bahwa yang menyetubuhi korban itu sebanyak 9 orang, namun informasi itu tidak kami dapatkan dari korban karena kesulitan dalam berkomunikasi,” ungkap AH.

Polres Lotim telah melakukan upaya penyelidikan, namun para pelaku terus menghindar. Rencana gelar perkara akan polisi lakukan, untuk mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Penyidik PPA Polres Lombok Timur berulang kali mengirimkan surat ke terduga pelaku dan mencari juga, akan tetapi sampai saat ini belum datang ke Penyidik PPA Polres Lombok Timur,” ucap Kasi Humas Polres Lombok Timur, Iptu Nikolas Osman, sebelum satu terduga pelaku menyerahkan diri.

Pada satu sisi, pihak keluarga merasa kecewa dengan lambannya proses hukum. Serta, berharap polisi mengusut kasus ini secara tuntas.

Mereka juga berencana untuk melibatkan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) untuk mendampingi korban dalam pemulihan psikologisnya.

Adapun Polres Lombok Timur menegaskan, komitmennya untuk menangani kasus kekerasan seksual dengan tegas, terutama yang melibatkan anak di bawah umur. Langkah ini harapannya, dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan menjadi peringatan bagi masyarakat agar menghindari tindakan serupa.

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Polres Lombok Timur mengimbau masyarakat untuk melaporkan tindak kekerasan serupa guna melindungi hak-hak anak dan menciptakan lingkungan yang aman.

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button