Polisi Tetapkan Pimpinan Ponpes dan Seorang Alumni Jadi Tersangka Dugaan Pembakaran Santri
Lombok Tengah (NTBSatu) – Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan pembakaran tiga santri di Pondok Pesantren Rosyidatushaulatiyyah Al-Ibrahimi, Dusun Sengkol II, Desa Aik Dareq, Kecamatan Batukliang.
Dua tersangka tersebut yakni pimpinan ponpes berinisial AMR dan seorang santri berinisial MR (15) yang merupakan kakak kelas para korban. Penetapan tersangka berlangsung setelah penyidik memeriksa 20 orang saksi dan menggelar perkara.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean mengatakan, kedua tersangka dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 ayat (1) KUHP juncto Pasal 474 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Karena kealpaannya mengakibatkan orang lain mengalami luka berat. Penyidik juga menerapkan Pasal 474 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain.
“Kedua tersangka dijerat dengan ancaman pidana paling lama lima tahun,” kata Punguan saat konferensi pers, Kamis, 9 Juli 2026.
Punguan menjelaskan, laporan polisi masuk pada 4 Juni 2026 dari orang tua salah satu korban. Setelah menerima laporan, penyidik melakukan penyelidikan, penyidikan hingga menetapkan dua tersangka.
Ia mengatakan, pihaknya belum menahan AMR, karena alasan kesehatan. Sementara itu, MR yang masih berstatus anak menjalani wajib lapor selama proses hukum berlangsung.
“Saat ini AMR masih belum kami tahan karena kondisi kesehatan,” ujarnya.
Kronologi Kasus
Kasus tersebut bermula dari peristiwa yang terjadi pada 13 Desember 2025. Insiden itu mengakibatkan dua santri mengalami luka bakar, sedangkan seorang santri lainnya meninggal dunia.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram Joko Jumadi mengatakan pihaknya memberikan perhatian terhadap proses hukum karena salah satu tersangka masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
“Kami sudah berkomunikasi dengan LBH Mataram yang nanti akan mendampingi anak pelaku selama proses hukum, baik di kepolisian sampai nanti di pengadilan,” katanya. (*)




