HEADLINE NEWSHukrimHukrim

Berani Buka Suara, 10 Orang Mengadu Jadi Korban Pelecahan Seksual Penyandang Disabilitas

Mataram (NTBSatu) – Kasus dugaan pelecahan seksual yang melibatkan penyandang disabilitas inisial IWAS alias Agus terus mengungkap fakta lain. Terbaru, 10 orang mengaku menjadi korban pria 22 tahun tersebut.

Ketua Komisi Disabilitas Derah (KDD) NTB, Joko Jumadi menyebut, dari 10 korban yang mengadu, tiga di antaranya merupakan anak di bawah umur.

“Contoh pagi ini, ada dua yang masuk,” jelasnya kepada wartawan di Polda NTB, Selasa, 3 Desember 2024.

Joko mengaku, beberapa masyarakat berkomentar agar KDD NTB menangani kasus ini secara objektif. Berangkat dari itu mereka selanjutnya menyampaikan informasi bahwa ada keluarganya yang pernah mengalami kasus serupa.

Saat ini sudah di antara korban yang memberikan keterangan di Polda NTB. Jumlahnya dua orang.

“Sekarang ada pemeriksaan satu orang. Siang ini satu orang. Satu lagi mau ketemu kita dulu. Nanti dia putuskan akan masuk BAI (berita acara interview) atau tidak.

Sementara untuk anak di bawah umur, pihak KDD mendapat informasi tersebut langsung dari pihak keluarga.

Menjadi persolan saat ini adalah, apakah aduan korban baru masuk dalam satu perkara yang sama dengan kasus sebelumnya atau menerbitkan laporan baru.

Namun yang jelas, sambung Joko, untuk korban di bawah umur harus menerbitkan laporan polisi (LP) baru. Mengingat pasal yang dikenakan berbeda dengan kasus sebelumnya.

Salah satu di antara tiga korban anak di bawah umur tersebut berhasil melarikan diri saat Agus membawanya ke salah satu homestay wilayah Kota Mataram. Sementara untuk dua lainnya dipacari. Dugaannya Agus telah menyetubuhi korban.

Pemenuhan unsur pidana

Menyinggung bagaimana pemenuhan unsur pidana, menurut Joko, tidak lah terlalu susah. Menyusul Pasal 6 huruf C Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) tidak serumit pasal 285 UU KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan.

Belum lagi adanya pemeriksaan saksi-saksi. Baik dari korban, ahli, psikologi, dan mendapat dukungan keterangan dari korban lain.

“Kita juga menerima satu video membuktikan cara dia (Agus) melakukan (pelecehan) terhadap korban,” jelasnya.

Sementara, Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat menyebut, penanganan kasus penyandang disabilitas tersebut sudah masuk ke kejaksaan.

“Tinggal menunggu kelengkapan dari jaksa. Kalau Jaksa oke, segera kita P21,” katanya.

Terkait dengan korban lain, sambung Syarif, pihaknya akan mendalaminya terlebih dahulu. Jika nantinya para korban lain melapor, kepolisian akan menindaklanjutinya.

“Tapi paling tidak sebagai petunjuk kita ada korban lain,” sebutnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button