Hukrim

Curhat Pelaku Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Penyandang Disabilitas: Pak Prabowo, Pak Hotman Paris, Tolong Saya

Mataram (NTBSatu) – IWAS (inisial) alias Agus (21), penyandang disabilitas tanpa lengan asal Mataram, NTB ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang Mahasiswi.

Di kediamannya, Agus yang kini sedang menjalani masa tahanan rumah selama 20 hari, hanya bisa pasrah dan memohon keadilan.

“Saya sekarang hanya berdiam di rumah bersama kedua orang tua saya,” ujarnya pada Wartawan Senin, 2 Desember 2024.

Pria yang merupakan mahasiswa semester 7 di salah satu Institut Agama di Kota Mataram ini meminta keadilan atas kasus yang telah menimpanya.

Ia memohon keadilan kepada Presiden RI, Prabowo Subianto dan bantuan hukum lewat pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea.

Ia berharap agar kasus ini cepat menemui titik terang, dan mengaku hanya ingin melanjutkan hidup sebagai seniman dan mahasiswa.

“Pak Prabowo, Pak Hotman Paris, tolong Saya. Saya hanya ingin mendapatkan keadilan. Saya ingin membanggakan kedua orang tua dan terkenal karena karya, bukan kasus seperti ini,” ujar Agus dengan berlinang air mata.

Sebelumnya, pengacara kondang tanah air, melalui laman akun instagram pribadinya, @hotmanparisofficial, menyampaikan rasa prihatin sekaligus tidak percaya dengan penetapan tersangka pria disabilitas itu.

Menurut Hotman, tidak masuk akal jika polisi menetapkan Agus sebagai tersangka pemerkosaan. Mengingat, kondisi fisiknya sangat terbatas untuk melakukan aktivitas sehari-hari.

“Makanya, aneh banget ini. Aku lagi coba telusuri. Kasihan. Dia makan, mandi, buang air besar pun harus dengan bantuan. Bagaimana dia mau memperkosa mahasiswa ? Gak masuk akal !,” tulis Hotman, Sabtu, 30 November 2024. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button