Mataram (NTBSatu) – DPRD NTB menyoroti kasus dugaan pembakaran terhadap tiga santri di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Lombok Tengah. Selain mendesak aparat segera menuntaskan proses hukum, DPRD mengingatkan agar publik tidak menggeneralisasi seluruh pondok pesantren akibat ulah oknum.
Anggota Komisi V DPRD NTB, H. M. Jamhur menilai, penegakan hukum harus berjalan tegas. Menurutnya, kasus tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk memberi cap buruk kepada seluruh lembaga pendidikan pesantren.
“Kalau ada persoalan di satu pondok, jangan seolah-olah semua pondok seperti itu. Itu tidak adil,” ujarnya kepada NTBSatu, Kamis, 9 Juli 2026.
Menurut Jamhur, pesantren selama ini memiliki peran besar dalam membentuk karakter generasi muda. Karena itu, tindakan individu atau oknum tidak bisa mewakili seluruh pondok pesantren di Indonesia. “Pesantren itu tempat pendidikan karakter. Yang mereka ajarkan adalah akhlak dan etika,” katanya.
Ia menambahkan, sebagian besar Ponpes justru berkontribusi besar dalam mencerdaskan kehidupan bangsa sejak sebelum Indonesia merdeka. “Jangan hanya karena satu kasus, semua pondok kemudian masyarakat pojokkan,” tegas legislator Fraksi PKB tersebut.
Desak Polisi Tuntaskan Kasus
Meski meminta masyarakat tidak menggeneralisasi pesantren, Jamhur menegaskan proses hukum tetap harus berjalan tanpa kompromi. Ia menilai, penanganan perkara tersebut sudah terlalu lama dan aparat penegak hukum perlu segera memberikan kepastian kepada korban serta keluarganya.
“Kasus ini harus segera aparat tindaklanjuti demi asas keadilan, terutama bagi wali korban yang menginginkan kejelasan,” ujarnya.
Menurutnya, penyidik telah mengantongi gambaran perkara sehingga tidak ada alasan membiarkan proses hukum berlarut-larut.
“Persoalannya sudah jelas, sebab-musababnya sudah jelas, pelakunya juga sudah jelas. Tinggal apalagi?” katanya.
Jamhur juga mengingatkan, hukum tidak boleh tunduk terhadap siapa pun, termasuk apabila pihak yang terlibat memiliki pengaruh.
“Mau berpengaruh atau tidak, hukum tidak memandang itu. Jenderal saja kalau salah tetap harus proses, apalagi pimpinan pondok,” tegasnya.
Satgas Bukan Sekadar Formalitas
Di sisi lain, Jamhur berharap rencana pembentukan Satuan Tugas (Satgas) pengawasan pondok pesantren tidak berhenti sebagai formalitas. Menurutnya, Satgas harus mampu memetakan kelemahan di setiap pondok dan menyampaikan rekomendasi perbaikan kepada pemerintah.
“Mudah-mudahan Satgas bekerja maksimal. Jangan hanya dibentuk, tetapi tidak ada tindak lanjutnya,” ujarnya.
Ia juga meminta pemerintah meningkatkan pembinaan dan dukungan terhadap pesantren. Sebab, menurutnya, pengawasan harus berjalan beriringan dengan perhatian pemerintah terhadap lembaga pendidikan keagamaan.
“Pesantren juga perlu dukungan pemerintah. Jangan hanya muncul ketika ada masalah,” katanya.
Sebelumnya, kasus dugaan pembakaran santri kembali menjadi sorotan setelah Polda NTB mencegat keberangkatan korban dan keluarganya di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid.
Polisi menyatakan, langkah tersebut untuk kepentingan perlindungan anak dan kelancaran penyidikan. Hingga kini, aparat belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. (*)




