Jakarta (NTBSatu) – Penyidik kepolisian menyita uang senilai Rp67,2 miliar dari de’Clan Signature dan Koin Money Changer di Jakarta Selatan. Penyitaan itu terkait kasus korupsi dan pencucian uang.
Kakortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, mengatakan uang sitaan tersebut terdiri atas rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.
“Untuk uang yang kita sita SGD3.130.000 dalam bentuk 100 SGD. Lalu yang US$889.965. Kemudian uang tunai rupiah Rp259.159.000. Kemudian kita konversi dalam bentuk rupiah kira-kira hampir Rp60 miliar. Ini di lokasi de’Clan,” kata Totok di lokasi penggeledahan, mengutip CNNIndonesia, Rabu, 8 Juli 2026 malam.
“Kemudian di Money Changer, ada 71 item barang bukti, kemudian ada 16 uang asing, total sekitar Rp7,2 miliar,” sambungnya.
Totok mengatakan penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik dalam penggeledahan tersebut. Penyidik akan mendalami seluruh barang bukti itu.
Penyidik membawa barang bukti tersebut menggunakan sejumlah koper, lalu memasukkannya ke mobil Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Selanjutnya, penyidik membawa barang bukti tersebut ke Polda Metro Jaya dengan pengawalan personel Brimob.
Sebelumnya, Totok mengatakan penggeledahan ini terkait penanganan tiga perkara. Kortastipidkor Polri menangani perkara ini bersama Polda Metro Jaya melalui mekanisme joint investigation.
“Penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian Asabri tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025,” ucap dia.
Berawal dari Laporan Polisi
Sementara itu, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Macbon mengatakan penanganan perkara ini berawal dari dua laporan polisi yang diterima penyidik.
Laporan pertama berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan hukum perkara PT Asabri (Persero) dan Asuransi Jiwasraya. Dugaan itu melibatkan oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara pada periode 2020–2025.
Lalu laporan kedua berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. Dugaan itu melibatkan pegawai negeri atau penyelenggara negara pada periode 2020–2025.
“Langkah-langkah yang kami lakukan pada hari ini, kami melakukan upaya di dalam pemenuhan alat bukti di kira-kira delapan lokasi yang kami lakukan penggeledahan,” ujarnya. (*)




