Lombok Timur (NTBSatu) – Pj. Bupati Lombok Timur, M. Juaini Taofik angkat bicara setelah Kades Sukarara, Sudirman terjerat kasus Tindak Pidana Pemilu (Tipilu), pada Pilkada 2024.
Terkait kasus tersebut, Taofik mengaku sudah sekuat tenaga memberikan peringatan terkait netralitas pejabat publik selama musim politik.
“Kita sudah sejak awal mengingatkan menjaga netralitas ASN dan pemerintah desa di acara Bawaslu. Saya tegas mengingatkan di sana. Lalu tidak cukup itu, kami menginisiasi deklarasi netralitas,” ungkap Taofik, Selasa, 5 November 2024.
Ia menegaskan, bahwa pejabat di desa sudah seharusnya menaati aturan yang berlaku dengan cara tidak terlibat politik praktis.
“Peringatan atau teguran sudah kita laksanakan. Kalau kasusnya langsung Bawaslu tangani, berarti ada undang-undang yang dia langgar,” ucap Taofik.
Ia pun mengingatkan kasus yang menjerat Kades Sukarara harus menjadi pelajaran bagi semua pejabat publik. Agar menjaga integritas dan netralitas.
Sebelumnya, pada sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Selong akhir pekan lalu, Sudirman didakwa melanggar Pasal 188 jo. Pasal 71 UU No. 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Kades Sukarara itu pun terancam hukuman pidana penjara minimal 1 bulan hingga maksimal 6 bulan, atau denda antara Rp600.000 hingga Rp6.000.000.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur, Bayu Pinarta menyebut, dugaanya Sudirman yang membuat keputusan yang menguntungkan salah satu pasangan calon. Yakni, pasangan Suryadi Jaya Purnama (SJP) dan TGH Khairul Fatihin (TGF).
Sudirman disebut mengacungkan lima jari di hadapan peserta kampanye dan berfoto bersama paslon nomor urut 5 tersebut. Tindakan ini dianggap sebagai bentuk dukungan terbuka yang melanggar netralitas pejabat publik.
“Terdakwa dituntut melanggar Pasal 188 jo. Pasal 71 UU No. 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, karena memberikan dukungan terhadap salah satu calon secara terang-terangan,” kata Bayu. (*)