Lombok (NTBSatu) – Kepala Desa (Kades) Sukarara, Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur, Sudirman, didakwa melanggar netralitas pada Pemilihan Bupati (Pilbup) Lombok Timur 2024.
Pada sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Selong akhir pekan lalu, Sudirman didakwa melanggar Pasal 188 jo. Pasal 71 UU No. 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Sudirman pun terancam hukuman pidana penjara minimal 1 bulan hingga maksimal 6 bulan, atau denda antara Rp600.000 hingga Rp6.000.000.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur, Bayu Pinarta menyebut, Sudirman diduga membuat keputusan yang menguntungkan salah satu pasangan calon, yakni pasangan Suryadi Jaya Purnama (SJP) dan TGH Khairul Fatihin.
Kade Sukarara itu disebut mengacungkan lima jari di hadapan peserta kampanye dan berfoto bersama paslon nomor urut 5 tersebut.
Tindakan ini dianggap sebagai bentuk dukungan terbuka yang melanggar netralitas pejabat publik.
“Terdakwa dituntut melanggar Pasal 188 jo. Pasal 71 UU No. 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, karena memberikan dukungan terhadap salah satu calon secara terang-terangan,” kata Bayu.
Sementara Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Lombok Timur, Jumaidi mengungkapkan, selama masa kampanye, pihaknya menemukan dua kepala desa yang diduga melanggar netralitas.
Mereka tertangkap mengikuti kegiatan kampanye salah satu pasangan calon di daerah tersebut.
“Dua oknum itu adalah Kades Sukarara yang saat ini menjalani persidangan, dan satu lagi di Kecamatan Sikur. Namun kasus di Kecamatan Sikur dihentikan oleh Sentra Gakkumdu karena kekurangan alat bukti,” ucap Jumaidi, Senin, 4 Oktober 2024.
Selain dua kepala desa, terdapat lima ASN dari berbagai kecamatan di Lombok Timur diduga melanggar netralitas pada Pilkada tahun ini. (*)