Lombok Timur (NTBSatu) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Selong, Lombok Timur memvonis Kepala Desa Sukarara, Kecamatan Sakra Barat Sudirman Rp3 juta melanggar netralitas di Pilkada 2024.
Pada sidang yang berlangsung pada 7 November 2024 lalu, hakim menilai Sudirman bersalah melanggar netralitas di Pilkada Lombok Timur 2024.
Jika tidak membayar denda sebesar Rp3 juta, Sudirman harus menjalani hukuman penjara selama tiga bulan.
“Terdakwa melanggar Pasal 188 Jo pasal 71 UU No. 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 1 Tahun 2014,” kata Kasi Intel Kejari Lotim, I Putu Bayu Pinarta.
Bayu menyebut, hakim menilai bukti-bukti yang disodorkan jaksa cukup kuat yang membuktikan Sudirman telah melakukan pelanggaran. Salah satunya foto Sudirman mengacungkan lima jari dalam sebuah acara kampanye.
Hakim menyebut, Sudirman membuat keputusan yang menguntungkan salah satu pasangan calon, yakni pasangan Suryadi Jaya Purnama (SJP) dan TGH Khairul Fatihin.
Kepala Desa Sukarara itu mengacungkan lima jari di hadapan peserta kampanye dan berfoto bersama pasangan calon nomor urut 5 tersebut.
Bawaslu menganggap tindakan tersebut sebagai bentuk dukungan terbuka yang melanggar netralitas pejabat publik.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Lombok Timur, Jumaidi mengungkapkan, selama masa kampanye, pihaknya menemukan dua kepala desa yang berindikasi melanggar netralitas.
Mereka tertangkap mengikuti kegiatan kampanye salah satu pasangan calon di daerah tersebut.
“Dua oknum itu adalah Kades Sukarara yang saat ini menjalani persidangan, dan satu lagi di Kecamatan Sikur. Namun kasus di Kecamatan Sikur Sentra Gakkumdu hentikan karena kekurangan alat bukti,” ucap Jumaidi, Senin, 4 Oktober 2024.
Selain dua kepala desa, Bawaslu juga menemukan adanya dugaan melanggar netralitas lima ASN. Mereka berasal dari berbagai kecamatan di Lombok Timur Pilkada tahun ini. (*)