Mataram (NTBSatu) – Mahasiswa yang diduga melakukan perusakan gerbang DPRD NTB, menolak ajakan diskusi Sekretaris Dewan (Sekwan), Surya Bahari. Ajakan diskusi itu sempat Surya lontarkan pada Senin, 7 Oktober 2024 dan memungkinkan pihaknya mencabut laporan kepolisian terkait kasus tersebut.
Melalui Sekretaris Jenderal Badan Eksekutif Mahasiswa Univeristas Mataram (BEM Unram), Yudiatna Dwi Sahreza mengatakan, aliansi mahasiswa merasa kecewa dengan sikap Sekwan.
Sebab, menurutnya ajakan diskusi dan dialog itu sudah sering, namun tidak ada tindakan nyata dari Sekwan untuk mencabut laporan mahasiswa. Sehingga, pihaknya akan kembali melakukan aksi demonstrasi untuk melawan pelaporan mahasiswa oleh DPRD NTB tersebut.
“Akan ada gelombang besar untuk turun ke jalan lagi,” katanya kepada NTBSatu, Kamis, 10 Oktober 2024.
Ia mengungkapkan, kalau pernyataan Sekwan DPRD NTB atas dialog tersebut kerap berubah. Pada saat melakukan hearing, ia mengaku Sekwan mengatakan tergantung dari pimpinan DPRD NTB.
“Tapi, sekarang di media ngomongnya beda,” jelasnya.
“Kami menekan wakil rakyat agar mencabut laporan,” tegas Yudiatna.
Ia juga menyebut, bahwa konsolidasi antar mahasiswa mengenai aksi lanjutan sedang berlangsung. Gerakan tersebut melibatkan seluruh fakultas di Unram dan para ketua BEM fakultas ikut ambil bagian.
“Yang jelas kita panaskan mesin, di masing-masing fakultas konsolidasi sudah berjalan dan akan ada pergerakan besar dalam waktu dekat,” tambahnya.
Perusakan Gerbang DPRD NTB
Sebagai informasi, pengusutan dugaan perusakan gerbang Gedung DPRD NTB terus berjalan di Dit Reskrimum Polda NTB. Sebanyak delapan mahasiswa telah menjalani pemeriksaan, Selasa, 1 Oktober 2024.
Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat membenarkan pemeriksaan sejumlah mahasiswa tersebut.
“Iya, benar,” katanya kepada NTBSatu.
Polisi mengusut kasus ini berdasarkan laporan perusakan gerbang kantor DPRD NTB Nomor: LP/B/141/VIII/2024/SPKT/Polda NTB tanggal 26 Agustus 2024.
Dugaan perusakan gerbang Gedung DPRD NTB terjadi ketika ribuan mahasiswa berbagai perguruan tinggi melakukan aksi mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas syarat pencalonan kepala daerah pada Jumat, 23 Agustus 2024 lalu. (*)
Berita ini ditulis oleh Moh. Khazani Darunnafis, peserta Magang Jurnalistik Unram di NTBSatu.