ADVERTORIALSumbawa

Kisruh Tower Telekomunikasi, Diskominfotiksandi Sumbawa Fasilitasi Pertemuan Warga 

Lombok Timur (NTBSatu) – Diskominfotiksandi Kabupaten Sumbawa memfasilitasi pertemuan antara warga dan pihak provider, terkait kisruh tower telekomunikasi pada 26 September 2024.

Latar belakang pertemuan itu, berawal dari forum LSM Garuda Hitam, LSM Penjara, dan LSM BUMR yang mewakili warga RT 02/09 Kelurahan Uma Sima menyampaikan aspirasi. Berupa, adanya kerugian barang-barang elektronik dan ganggung kesehatan yang dugaannya akibat keberadaan menarda telekomunikasi di lingkungan tersebut.

Kepala Diskominfotiksandi Sumbawa, Drs. Hasanudin memimpin langsung pertamuan tersebut. Turut hadir sejumlah opd terkait, yak DPMPTSP, Satpol PP, Dinas PUPR, Camat Sumbawa, Lurah Uma Sima. Serta, pihak Gereja Parko dan PT Protelindo sebagai pihak yang membanguan kotrak sewa.

IKLAN

Perwakilan Forum LSM, Andri mengatakan, masyarakat menginginkan transparansi atas perizinan maupun kontrak sewa lahan atas berdirinya menara milik PT Protelindo di lahan Gereja Paroki sejak 2012 lalu. 

Di samping itu, masyarakat juga menginginkan adanya kompensasi dari perusahaan atas kerusakan barang elektronik yang mereka alami selama ini. 

Menanggapi hal itu, perwakilan DPMPTSP Sumbawa, Wati Sudarman, menyebut dari sisi legalitas, berkas perizinan sudah lengkap. 

Bersamaan legalitas itu, kemudian pihaknya melakukan survei lapangan oleh instansi teknis seperti Pol PP dan Dinas PUPR. 

“IMB terbit di tahun 2012 dengan kontrak sewa lahan selama 10 tahu. Dan dapat diperpanjang kembali sesuai kesepakatan kedua belah pihak,” kata Wati.

Sementara, perwakilan pihak provider, Jatmiko, mengatakan pihaknya sebelumnya sudah melakukan investigasi internal. 

Pihaknya juga mengaku telah mengambil sejumlah langkah-langkah untuk menjawab aspirasi warga sekitar. 

Sedangkan perwakilan Gereja Paroki menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan perpanjangan kontrak kedua selama 20 tahun ke depan. Nilai kontraknya sebesar Rp200 juta. 

Terhadap berbagai hal yang tersebut, Kepala Diskominfotiksandi meminta kepada pihak perusahaan menyatakan komitmen dalam memberikan ganti rugi, dan/atau kompensasi sesuai aspirasi warga. (*)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button