PemerintahanSumbawa

DPRD Sumbawa Bentuk Pansus Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Sumbawa Besar (NTBSatu) – DPRD Kabupaten Sumbawa akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 secara lebih rinci.

Pembahasan tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dan DPRD dalam menjaga tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, serta mendukung pembangunan Kabupaten Sumbawa yang berkelanjutan.

Hari ini, Selasa, 7 Juli 2026, DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar rapat paripurna penyampaian penjelasan Bupati Sumbawa tentang Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025.

IKLAN

Wakil Bupati Sumbawa Drs. H. Mohamad Ansori mewakili Bupati Sumbawa menyampaikan penjelasan terhadap Raperda tersebut. Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa Dr. Budi Prasetiyo, S.Sos., M.AP., pimpinan dan anggota DPRD, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), para camat, serta tamu undangan lainnya.

Dalam penjelasannya, Ansori mengatakan pemerintah daerah telah menyerahkan naskah lengkap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD pada 24 Juni 2026. Dokumen tersebut memuat tujuh laporan keuangan, yakni laporan realisasi anggaran, laporan perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL), neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan.

“Rancangan perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menyajikan tujuh jenis laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan daerah,” kata Ansori.

IKLAN

Ia menjelaskan, realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp2,374 triliun atau 101,28 persen dari target sebesar Rp2,344 triliun. Capaian tersebut menunjukkan pendapatan daerah melampaui target yang telah ditetapkan.

Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp2,257 triliun atau 92,93 persen dari pagu anggaran sebesar Rp2,429 triliun. Pemerintah daerah juga merealisasikan pembiayaan sebesar 100 persen sesuai anggaran yang ditetapkan.

Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp201,68 miliar. Selain itu, pemerintah daerah mencatat total aset per 31 Desember 2025 sebesar Rp4,818 triliun, dengan total kewajiban sekitar Rp55,46 miliar dan total ekuitas mencapai Rp3,962 triliun. (*)

Artikel Terkait