Ditemani Pengacara, Mantan Kadispar NTB Kembali Diperiksa Kejati
Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB kembali memeriksa mantan Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar), Jamaludin Malady terkait penyidikan dugaan korupsi penyelenggaraan kegiatan Lombok – Sumbawa Motocross.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB, Harun Al Rasyid membenarkan pemeriksaan terhadap Karo Pemerintahan Setda NTB tersebut.
“Iya, hari ini ada pemeriksaan terhadap saksi inisial JM untuk kasus Lombok – Sumbawa Motocross,” katanya kepada NTBSatu, Senin 6 Juli 2026.
Jamal mendatangi gedung Kejati NTB bersama kuasa hukumnya, Irham Widyananda. Mereka datang sekitar pukul 09.00 Wita. “Iya, hari ini kita dimintai keterangan seperti kemarin di tahap penyelidikan,” aku Jamal.
Sementara, Irham Widyananda menyebut, ia dan klien datang dengan membawa sejumlah dokumen. Salah satunya, proposal pengajuan Bantuan Pemerintah (Banper) pada tahun 2023. Nilainya Rp24 miliar. “Jadi, itu yang kita serahkan tadi ke penyidik,” ujarnya.
Uang itu masuk di rekening bendahara Dinas Pariwisata NTB melalui Bank NTB Syariah. Menurutnya, tidak ada masalah jika uang langsung masuk ke dalam kas dinas. Hal itu sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 168 tahun 2015.
“Jadi, sudah ada payung hukumnya. PMK nomor 168 tahun 2015. Sudah sesuai juklak (petunjuk pelaksanaan) dan juknis (petunjuk teknis). Karena ini juga merupakan hibah. Tidak masuk ke APBD,” klaimnya.
Temuan Rp2,6 Miliar
Dari Rp24 miliar tersebut, dinas menggunakan Rp21,5 miliar untuk pelaksanaan event Lombok – Sumbawa Motocross. Sedangkan sisanya Rp2,5 miliar masuk ke dalam sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA).
Dari Rp21,5 miliar tersebut, sambungnya, muncul temuan Inspektorat NTB senilai Rp2,6 miliar. Angka itu bersumber dari selisih pembayaran kepada penyedia senilai Rp1,2 miliar.
Kemudian, kekurangan pajak Rp404 juta, selisih pembayaran oleh Ikatan Motor Indonesia (IMI) senilai Rp601 juta dan kekurangan pajak IMI NTB Rp356 juta. Lalu kelebihan perjalanan dinas Rp6,2 juta.
Dari Rp2,6 miliar itu, hingga saat ini yang belum terbayarkan sekitar Rp800 juta. “Ada tiga yang belum mengembalikan temuan,” ungkapnya.
Sebelumnya, penyidik Kejati NTB pernah memanggil Jamal pada Senin, 29 Juni 2026. Kemudian pada Kamis 2 Juli 2026, tim Pidsus memeriksa mantan Pj Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi. (*)




