Tarif Ferry Kayangan–Poto Tano Diusulkan Naik, Pemprov NTB Masih Lakukan Kajian
Lombok Timur (NTBSatu) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB belum mengambil keputusan terkait usulan kenaikan tarif penyeberangan lintas Kayangan–Poto Tano. Pemprov masih mengkaji berbagai aspek sebelum memberikan rekomendasi kepada pemerintah pusat.
General Manager PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Kayangan, Erlisetya Wahyudi mengatakan, hingga saat ini belum ada keputusan resmi mengenai penyesuaian tarif. Menurutnya, ASDP hanya bertugas sebagai operator. Karena itu, seluruh kebijakan tarif tetap berada di tangan regulator.
“Pada prinsipnya kami sebagai operator akan mengikuti mekanisme dan kebijakan yang ditetapkan regulator. Hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkait kenaikan tarif,” ujarnya kepada NTBSatu, Minggu, 5 Juli 2026.
Ia menjelaskan, setiap usulan kenaikan tarif akan melalui kajian yang komprehensif. Pemerintah akan mempertimbangkan biaya operasional, kualitas pelayanan, kemampuan masyarakat, hingga dampaknya terhadap perekonomian daerah sebelum mengambil keputusan.
Sambil menunggu hasil kajian tersebut, ASDP memilih fokus meningkatkan pelayanan di lintas Kayangan–Poto Tano. ASDP terus meningkatkan aspek operasional, pelayanan kepada pengguna jasa, dan keselamatan pelayaran.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi NTB juga menyatakan belum akan menyetujui usulan kenaikan tarif sebelum kajian selesai. Asisten II Setda NTB, Lalu Moh. Faozal mengatakan, pemerintah perlu memastikan alasan di balik usulan tersebut benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.
Perlu Kajian Lebih Lanjut
Faozal menjelaskan, pemerintah biasanya menyesuaikan tarif penyeberangan ketika harga BBM naik. Namun saat ini operator kapal masih menggunakan BBM bersubsidi, sehingga pemerintah perlu mengkaji lebih lanjut usulan kenaikan tarif tersebut.
Karena itu, Pemprov NTB masih menghitung dampak kenaikan tarif terhadap masyarakat maupun keberlangsungan operasional perusahaan pelayaran.
Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR RI, Bambang Haryo Soekartono, mendorong pemerintah segera menyesuaikan tarif penyeberangan Kayangan–Poto Tano. Menurutnya, tarif penyeberangan saat ini sudah tertinggal sekitar 31 persen, sementara biaya operasional operator terus meningkat.
Menurut Bambang, tarif yang tidak berubah dalam beberapa tahun terakhir berpotensi memengaruhi kemampuan operator dalam menjaga standar keselamatan, kenyamanan, dan kualitas pelayanan.
“Hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan harus dipenuhi. Di sisi lain, pengusaha juga harus mampu memenuhi standar keselamatan dan kenyamanan. Tarif saat ini sudah tertinggal sekitar 31 persen,” ujarnya.
Pemprov NTB juga menegaskan operator harus meningkatkan kualitas pelayanan jika pemerintah menyetujui kenaikan tarif. Dengan begitu, penyesuaian tarif tidak hanya membebani masyarakat, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi pengguna jasa penyeberangan. (*)




