Terduga Pembunuh Pacar di Pantai Nipah Minta Bantuan Hotman Paris
Manipulasi Kejadian sebagai Pembegalan
Setelah korban meninggal, Radiet berusaha menutupi perbuatannya. Ia menyembunyikan tas dan handphone korban dan miliknya sendiri. Handphone milik terdakwa dan korban ternyata masih tetap berada di lokasi kejadian dari tanggal 27-29 Agustus 2026. “Sehingga terkesan seolah-olah telah terjadi perampokan (pembegalan),” beber JPU.
Karena tak kunjung pulang, pada 27 Agustus 2026 keluarga korban melacak posisi handphone dan mendatangi Pantai Nipah. Mereka bertemu terdakwa di sana yang mengaku menjadi korban rampok. Sementara itu, ia membawa korban kabur pelaku ke arah hutan.
Keterangan tersebut, menurut jaksa, tidak benar. Warga menemukan jasad korban di bibir Pantai Nipah, tidak jauh dari lokasi tempat aparat menemukan terdakwa.
Sementara itu, hasil visum Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB menyatakan korban meninggal akibat pembekapan di area berpasir yang menyebabkan asfiksia atau kekurangan oksigen. Visum juga menunjukkan sejumlah luka yang mengindikasikan kekerasan sebelum kematian, termasuk luka pada area intim korban.
Akibat tindakannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Radiet Ardiansyah dengan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian. (*)



