HEADLINE NEWSHukrim

Tersangka Ubah Keterangan-Tolak Peran saat Rekonstruksi Kasus Kematian Mahasiswi Unram

Mataram (NTBSatu) – Tersangka Radiet Adiansyah mengubah keterangannya dalam kasus kematian mahasiswi Universitas Mataram (Unram), Ni Made Vaniradya Puspa Nitra.

Berubahnya keterangan Radiet tersebut saat Polres Lombok Utara menggelar rekonstruksi di Pantai Nipah pada Kamis, 25 September 2025.

“Keterangan tersangka ada yang berubah saat rekonstruksi. Kita lihat nanti di persidangan,” kata Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Punguan Hutahaean.

Dalam reka ulang ini, penyidik melakukannya dalam dua versi. Pertama berdasarkan pengakuan tersangka, kemudian berdasarkan versi penyidikan Polres Lombok Utara.

Saat melaksanakan rekon versi polisi, sambung Kasat Reskrim, tersangka Radiet menolak memainkan perannya. “Tersangka diganti saat versi polisi karena tersangka tidak berkenan,” jelasnya.

Polisi tak mendetailkan jumlah reka adegan. Namun, mereka membedakannya menjadi tiga klaster. Yaitu, sejak kedatangan, saat peristiwa, dan ketika saksi menemukan keduanya di Pantai Nipah.

Polisi sempat melarang wartawan mendokumentasikan proses rekonstruksi. Alasan Punguan, karena saat itu terdapat beberapa adegan kekerasan dan dugaan pelecehan seksual.

“Tapi tersangka tidak mengakui,” ungkap Kasat Reskrim.

Langkah rekonstruksi ini merupakan upaya kepolisian meyakinkan jaksa bahwa proses penyidikan kasus kematian mahasiswi Fakultas Pertanian Unram ini sudah matang. Penyidik juga menghadirkan ahli untuk menjelaskan luka yang ada pada korban maupun tersangka.

“Intinya kami hanya meyakinkan jaksa. Kalau fakta sudah matang di kami,” tegas Punguan.

IKLAN

Di lokasi, turut hadir sejumlah kuasa hukum Radiet Ardiansyah. Salah satu di antaranya, Kurniandi menilai, penetapan tersangka terhadap kliennya merupakan langkah yang terburu-buru.

Menurutnya, kesaksian Radiet sejak awal ditemukan babak belur hingga hari ini masih konsisten. Mulai dari proses pemeriksaan hingga penetapan tersangka.

“Jawaban Radiet konsisten, tidak ada yang berubah sedikit pun,” ucapnya di Pantai Nipah.

Kesaksian Radiet selama proses rekonstruksi semakin meyakinkan bahwa kliennya merupakan korban. Langkah lain, kuasa hukum akan melaporkan dugaan penganiayaan terhadap Radiet ke pihak kepolisian.

“Kita harus membuat laporan terkait penganiayaan juga. Ya, kami akan melaporkan,” tegasnya. (*)

Berita Terkait

Back to top button