BREAKING NEWSHukrim

Belum Dua Pekan Menjabat, Plh Kapolres Bima Kota “Dipulangkan” ke Polda NTB

Mataram (NTBSatu) – Belum genap dua pekan, jabatan Pelaksana Harian (Plh) Kapolres Bima Kota kembali berganti. AKBP Catur Erwin Setiawan kini digantikan oleh AKBP Hariyanto.

Wakapolres Bima Kota, Kompol Herman membenarkan pergantian tersebut. “Iya, benar. Penggantinya AKBP Hariyanto. Sebelumnya menjabat Wadansat Brimob Polda NTB,” katanya kepada NTBSatu, Sabtu, 21 Februari 2026.

Kapolda NTB, Irjen Edy Murbowo menunjuk AKBP Hariyanto untuk mengisi kekosongan jabatan Kapolres Bima Kota. Hariyanto, sambung Kompol Herman, mulai bertugas di Kota Bima dalam waktu dekat. “Kemungkinan besok baru hadir. Jabatannya belum definitif. Masih sebagai Plh,” tegasnya.

Senada, AKBP Catur Erwin Setiawan mengaku, kini fokus kembali bertugas sebagai Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda NTB. Menurut Catur, penunjukannya sebagai Plh Kapolres Bima Kota semata untuk menjaga stabilitas institusi kepolisian selama masa transisi.

“Iya, sudah berganti. Memang jabatan Plh kan cuman sebentar. Saya kemarin memastikan situasi tetap stabil,” singkatnya kepada NTBSatu.

Sebelumnya, penunjukkan Catur sebagai Plh Kapolres Bima Kota pada Kamis, 12 Februari 2026. Ia menggantikan posisi AKBP Didik Putra Kuncoro yang tersandung kasus narkoba.

Didik saat ini menghadapi dua perkara berbeda. Pertama, penemuan koper berisi narkotika di Tangerang Selatan yang penanganannya di Bareskrim Polri. Kemudian, dugaan keterlibatannya dalam kasus Mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi yang ditangani Polda NTB.

Setelah menjalani proses sidang etik di Mabes Polri, mantan Kapolres Bima Kota itu dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada Kamis, 19 Februari 2026.

Usai kasus ini mencuat ke publik, Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota juga berganti. AKP Jayadi Sibawaehi menggantikan posisi AKP Malaungi Ia sebelumnya bertugas di Dit Resnarkoba Polda NTB. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button