Kapolri Perintahkan Tes Urine Serentak Polisi Usai Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima Kota
Kasus Eks Kapolres Bima Kota
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri menetapkan Didik sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba. Ia dinyatakan bertanggung jawab atas kepemilikan koper berwarna putih berisi narkotika yang dititipkan kepada Aipda Dianita di Tangerang, Banten.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan dua butir sisa pakai dengan total 23,5 gram, alprazolam 19 butir, happy five dua butir, serta ketamin lima gram.
Hasil uji sampel rambut melalui Hair Follicle Drug Test juga menunjukkan Didik positif mengonsumsi narkoba.
Selain itu, Polda NTB menetapkan Didik sebagai tersangka penerima aliran dana hasil tindak pidana narkoba pada Senin, 16 Februari 2026.
Ia diduga menerima uang sebesar Rp2,8 miliar dari bandar narkoba Koh Erwin melalui perantara anak buahnya, AKP Malaungi yang saat itu menjabat Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota.
Dana tersebut disebut diterima selama periode Juni hingga November 2025. Saat ini Didik telah dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri dan ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut. (*)



