OpiniWARGA

Anomasi dan Pertentangan Asas Hukum dalam Kewenangan Penangkapan – Penahanan oleh PPNS pada KUHAP Baru Antara Koordinasi dan Subordinasi Penyidikan

Ketiga, Asas Independensi Penyidikan Khusus

Dalam konteks penyidikan tindak pidana sektoral seperti Kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, kepabeanan, atau Imigrasi, PPNS memiliki keahlian teknis dan pemahaman mendalam tentang karakteristik tindak pidana di bidangnya. Intervensi struktural berupa kewajiban memperoleh perintah Penyidik Polri berpotensi menghambat efektivitas dan kecepatan penegakan hukum khususnya pada Tindak Pidana Perusakan Hutan yang berkaitan dengan ekologi sumber daya alam, kepabeanan, Imigrasi, Kelautan dan lainnya.

Dari sisi praktis di lapangan, ketentuan ini dapat menimbulkan sejumlah persoalan serius. Pertama adalah potensi keterlambatan penindakan. Dalam perkara yang membutuhkan respons cepat seperti dugaan tindak pidana yang tersangkanya berpotensi melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, mekanisme menunggu perintah dari Penyidik Polri dapat bertentangan dengan prinsip urgensi penegakan hukum. Meskipun Pasal 95 ayat (4) KUHAP baru mengatur bahwa dalam hal tertangkap tangan penangkapan dapat dilakukan tanpa surat perintah, tetap saja diperlukan kejelasan apakah ketentuan ini berlaku pula bagi PPNS tanpa memerlukan perintah Penyidik Polri atau ketentuan Pasal 93 ayat (3) tetap mensyaratkan perintah tersebut. Kedua adalah potensi konflik kewenangan antar institusi yang dapat muncul apabila terdapat perbedaan pandangan antara PPNS dan Penyidik Polri mengenai perlu tidaknya dilakukan penangkapan atau penahanan. Ketiga adalah risiko kriminalisasi prosedural terhadap PPNS yang melakukan penangkapan atau penahanan tanpa terlebih dahulu memperoleh perintah Penyidik Polri karena pertimbangan urgensi.

Secara konseptual, Pasal 93 ayat (3) dan Pasal 99 ayat (3) KUHAP baru memperlihatkan pergeseran mendasar dalam hubungan antara Penyidik Polri dan PPNS. Sejak awal, hubungan keduanya dirancang dalam kerangka koordinasi dan supervisi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 7 ayat (3) bahwa PPNS dan Penyidik Tertentu dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik Polri. Koordinasi secara konseptual bermakna pertukaran informasi dan penyelarasan tindakan antara dua pihak yang memiliki kewenangan masing-masing. Namun rumusan Pasal 93 ayat (3) dan Pasal 99 ayat (3) secara faktual mengubah relasi tersebut dari koordinatif menjadi subordinatif. Koordinasi tidak lagi dimaknai sebagai kerja sama setara melainkan menjadi syarat sah bertindak yang menghilangkan kemandirian penyidikan khusus. Inilah anomali utama yang perlu mendapat perhatian serius dari para pemangku kepentingan dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Menarik dicatat bahwa KUHAP baru memberikan pengecualian bagi Penyidik di Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut. Pengecualian ini menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang menyadari bahwa terdapat penyidik-penyidik tertentu yang memerlukan independensi penuh dalam melakukan penangkapan dan penahanan. Pertanyaan yang layak diajukan adalah mengapa PPNS di berbagai sektor strategis di sumber daya alam lingkungan hidup kehutanan, bea cukai, perpajakan, imigrasi, kelautan tidak diberikan pengecualian serupa, mengingat kompleksitas dan kekhususan tindak pidananya, yang juga memerlukan respons cepat dan kemandirian dalam pengambilan keputusan.

Apabila tujuan pembentuk undang-undang adalah memperkuat kontrol dan mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh PPNS, maka instrumen yang dipilih justru menimbulkan kontradiksi internal. Kontrol dilakukan dengan cara menarik kewenangan, bukan dengan memperjelas standar dan mekanisme pengawasan. Pendekatan ini berisiko melemahkan efektivitas penyidikan sektoral dan justru dapat menimbulkan sengketa prosedural baru yang pada akhirnya merugikan kepentingan penegakan hukum secara keseluruhan. Tanpa pengaturan teknis yang jelas mengenai bentuk perintah, mekanisme mandat, dan pertanggungjawaban hukum, Pasal 93 ayat (3) dan Pasal 99 ayat (3) KUHAP baru berpotensi menjadi sumber permasalahan baru dalam praktik penegakan hukum pidana di Indonesia. Pertama dalam jangka pendek Diperlukan peraturan pelaksana yang memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan agar ketentuan ini dapat diimplementasikan secara efektif tanpa mengorbankan prinsip-prinsip fundamental hukum acara pidana. Kedua dalam jangka panjang adalah dilakukan judicial review pengujian konstitusionalitas adanya pertentangan asas, normal dalam KUHAP Baru. (*)

Laman sebelumnya 1 2 3 4

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button