HEADLINE NEWSPemerintahan
Pendaftaran Dibuka, 13 Pejabat Eselon II Pemprov NTB Siap Dilelang
Persyaratan Umum
- Berstatus Pegawai Negeri Sipil;
- Berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun 0 (nol) hari pada saat pengangkatan dalam jabatan;
- Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma IV. Khusus untuk jabatan Direktur dan Wakil Direktur Pelayanan RSUD, memiliki kualifikasi Dokter/Dokter Gigi/Tenaga Kesehatan;
- Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas atau fungsi yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 5 (lima) tahun;
- Memiliki pangkat/golongan ruang paling rendah Pembina Tingkat I (IV/b) untuk JPT Pratama setara Eselon II.a, dan Pembina (IV/a) untuk JPT Pratama setara Eselon II.b. Untuk pelamar dari Jabatan Fungsional Tertentu, paling rendah menduduki Jabatan Fungsional Ahli Madya dengan Pangkat/Golongan Ruang paling rendah Pembina Tingkat I (IV/b);
- Semua unsur Penilaian Prestasi Kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosio Kultural, sesuai Standar Kompetensi Jabatan yang ditetapkan;
- Sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator atau Jabatan Fungsional Ahli Madya paling singkat 2 (dua) tahun;
- Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
- Tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
- Tidak dalam status tersangka kasus tindak pidana korupsi, narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya atau pidana umum;
- Tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi pengurus/anggota partai politik;
- Sehat jasmani dan rohani.



