HEADLINE NEWSPemerintahan

Pemprov NTB Tegaskan Demosi Bukan Akibat Perbedaan Pandangan soal TPP

Penjelasan Usulan Perubahan TPP

Terkait dinamika pembahasan usulan perubahan TPP Tahun 2026, Aka -sapaan Ahsanul Khalik- menjelaskan, Nota Dinas Kepala Biro Organisasi bersifat pertimbangan administratif. Bukan keputusan penolakan kebijakan.

Namun demikian, secara hukum administrasi pemerintahan, pertimbangan administratif tidak boleh dimaknai sebagai pembatalan atau penghentian kebijakan yang telah disetujui pimpinan daerah.

“Nota Dinas adalah alat bantu pimpinan dalam mengambil keputusan. Bukan keputusan itu sendiri. Keputusan tetap berada pada kewenangan Gubernur sebagai pimpinan daerah,” jelasnya.

Ia menambahkan, perbedaan pandangan antarperangkat daerah harus ditempatkan secara proporsional sesuai fungsi masing-masing. Perangkat daerah yang menjalankan fungsi staf bertugas memberikan telaah dan rekomendasi, bukan mengambil alih kewenangan pengambilan keputusan.

Pemprov NTB, lanjut Aka, memastikan seluruh kebijakan, baik penataan jabatan maupun pengelolaan TPP, dijalankan dengan berpedoman pada asas kepastian hukum, profesionalitas, objektivitas, dan etika birokrasi, serta diarahkan untuk menjaga stabilitas organisasi dan meningkatkan kinerja aparatur sipil negara.

“Karenanya kami mengajak publik dan media untuk melihat persoalan ini secara utuh dan proporsional, agar tidak berkembang menjadi framing yang keliru dan tidak berdasar,” tegasnya. (*)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button