HEADLINE NEWSPemerintahan

Pengerjaan Proyek Jalan Lenangguar – Lunyuk Molor, Pemprov NTB Pertimbangkan Putus Kontrak

Mataram (NTBSatu) – Pengerjaan proyek ruas jalan Lenangguar – Lunyuk, Kabupaten Sumbawa jalan di tempat. Hingga batas waktu perpanjangan kontrak berakhir, pengerjaan proyek senilai Rp19 miliar ini belum menunjukkan progres yang signifikan.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB selaku pemberi proyek, terlebih dahulu melakukan pengkajian dan evaluasi terhadap keterlambatan tersebut. Berdasarkan aturan dan kontrak yang disepakati.

“Jadi gini, semua proyek itu ada dasarnya. Ada kontrak, ada aturannya. Kalau sudah tidak sesuai dengan aturan, ya kita luruskan. Itu aja,” kata Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB, Lalu Moh. Faozal, Senin, 23 Februari 2026.

Disinggung soal opsi putus kontrak terhadap kontraktor yang mengerjakan sekarang, Faozal tidak menyebutnya secara gamblang. Namun, menjadi pertimbangan jika aturannya sesuai dalam kontrak.

“Semua kegiatan proyek itu sudah ada dalam kontrak. Kalau dia tidak sesuai dengan kontrak, maka itu ada risikonya,” tegasnya.

“Kalau memang di kontraknya bunyinya seperti itu, ya kita jalanin nanti. Pokoknya semua sesuai dengan kontrak,” tambahnya.

Progres Baru 70 Persen

Sebagai informasi, setelah perpanjangan kontrak terhitung mulai 1 Januari 2026, pengerjaan proyek perbaikan ruas jalan Lenangguar – Lunyuk Kabupaten Sumbawa, belum ada perubahan. Masih jalan di tempat. Terakhir, progresnya baru sekitar 70 persen.

Di tengah proyek masih setengah jalan, kontraktor yang mengerjakan proyek senilai Rp19 miliar ini berhenti bekerja sementar. “Iya, tidak ada aktivitas,” kata Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Kawasan Permukiman, Miftahuddin Anshary kepada NTBSatu, Selasa, 17 Februari 2026.

Ia menjelaskan, alasan kontraktor berhenti bekerja karena terkendala anggaran. Menyebabkan mereka tidak mampu menambah pekerja dan memenuhi kebutuhan material untuk kebutuhan perbaikan jalan tersebut.

“Sepertinya masalah material dan tenaga (penyebabnya),” ujarnya.

Berdasarkan kontrak, jelasnya, pembayaran kontraktor oleh Pemprov NTB berdasarkan pada prestasi kerja atau progres fisik proyek yang telah diselesaikan dan diterima. “Sementara ini kan pekerjaannya terbilang lambar,” ujarnya.

Atas persoalan ini, Pemprov NTB dengan pihak kontraktor masih mencari jalan keluar terbaik untuk menyelesaikan proyek tersebut. Mengingat, proyek jalan tersebut memiliki urgensi tinggi bagi mobilisasi dan aktivitas masyarakat setempat.

“Pekerjaan ini harus selesai, mengingat jalur vital masyarakat,” katanya.

Meski terdapat sejumlah persoalan, PPK menutup opsi pemutusan kontrak, bahkan memungkinkan untuk perpanjangan kontrak tahap kedua. Namun satu sisi, perhitungan denda tetap berjalan.

“Belum putus kontrak. Masih ada peluang pemberian kesempatan kedua,” ujarnya.

Terhadap keterlambatan ini, PPK sudah memberikan teguran dan mendesak pihak kontraktor agar menambah pekerja untuk menyelesaikan program tersebut. “Ada desakan dengan teguran (kepada kontraktor),” katanya. (*)

Muhammad Yamin

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button