HEADLINE NEWSHukrim

Polda NTB Belum Pecat Istri Brigadir Esco

Sidang Perdana 10 Februari 2026

Berkas kelimanya sudah masuk ke Pengadilan Negeri (PN). Sidang perdana berlangsung Selasa, 10 Februari 2026 mendatang.

Melansir laman resmi PN Mataram, sidang kematian anggota Polsek Sekotong, Lombok Barat itu teregister dengan nomor: 26/Pid.Sus/2026/PN Mtr.

Berkas kelima tersangka dibagi menjadi dua. Pertama atas nama terdakwa Brigadir Rizka Sintiyani yang juga istri almarhum Brigadir Esco. Satu berkas lain milik berkas empat terdakwa Saiun, Nuraini, Paozi, dan Deni.

Jaksa penuntut umum kini menyangkakan Brigadir Rizka dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), atau Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, atau Pasal 338 KUHP.

Sementara empat lainnya dengan Pasal 459 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 181 KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sebelumnya, masyarakat menemukan Brigadir Esco tewas di kebun belakang rumahnya di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat, pada 24 Agustus lalu. Tubuh Anggota Intel Polsek Sekotong itu dalam kondisi membusuk, wajah rusak, dan leher terikat tali di bawah pohon.

Orang pertama yang ditetapkan sebagai tersangka ialah istri Brigadir Esco, Brigadir Rizka. Selanjutnya menyusul empat tersangka lainnya. (*)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button