HEADLINE NEWSHukrim

Kasus Anak Bakar Ibu Kandung: RSJ Sebut tak Selalu karena Gangguan Jiwa, Bisa Dipicu Narkoba

Ungkap Faktor di Balik Insiden Pembunuhan

Wiwin menyebut, ada beberapa faktor di balik insiden pembunuhan tersebut. Pertama, gangguan jiwa berat. Misalnya skizofrenia atau gangguan psikotik lain. Terutama bila pelaku mendengar suara bisikan (halusinasi), memiliki waham atau keyakinan salah.

“Misalnya merasa ibu adalah ancaman. Lalu kehilangan kontak dengan realitas. Dalam kondisi ini, seseorang bisa melakukan tindakan ekstrem tanpa kesadaran penuh,” ucapnya.

Faktor berikutnya adalah gangguan kepribadian berat. Seperti gangguan kepribadian antisosial, impulsivitas, kurang empati, dan kontrol emosi yang buruk. Berikutnya, karena ledakan emosi akibat tekanan. Adanya kekerasan dalam keluarga, konflik berkepanjangan, faktor ekonomi, penyalahgunaan zat.

“Atau dendam lama yang terpendam bisa memicu tindakan impulsif meskipun tanpa gangguan jiwa berat,” ujar Wiwin.

Kemungkinan terakhir adalah pengaruh alkohol atau narkoba. Zat psikoaktif dapat menyebabkan beberapa hal. Seperti menurunkan kontrol diri, memperburuk gangguan jiwa yang sudah ada, dan menghilangkan rasa takut hingga empati.

Jika menilik peristiwa membakar jasad dari sudut pandang psikiatri, tindakan ini bisa bermakna banyak hal yaitu. Misalnya, upaya menghilangkan bukti (lebih ke aspek kriminal). Gangguan stres akut, pola pikir tidak rasional akibat gangguan jiwa berat, atau kombinasi dari semua hal tersebut.

Ia menegaskan, pemeriksaan kejiwaan sangat penting, tapi gangguan jiwa tidak boleh menjadi asumsi awal. Dan tidak semua pelaku kejahatan mengalami gangguan jiwa, serta tidak semua orang dengan gangguan jiwa memiliki agresifitas melakukan tindakan seperti kasus Bara Primario. 

“Namun hal tersebut tidak bisa ditafsirkan sepihak tanpa wawancara klinis langsung. Ini juga penting untuk menghindari stigma,” kata Wiwin mengingatkan.

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button