Polisi Sebut Mayat di Pantai Pandanan Bukan Tewas Dibunuh
Mataram (NTBSatu) – Sat Reskrim Polres Lombok Utara menyebut kematian perempuan di Pantai Pandanan, Dusun Pandanan, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, tidak berkaitan dengan tindak pidana.
“Kita sudah melakukan serangkaian penyelidikan. Jadi, tidak ada mengarah ke perbuatan atau peristiwa pidana (dibunuh),” terang Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, Iptu I Komang Wilandra pada Rabu, 21 Januari 2026.
Hasil pemeriksaan dokter, korban cenderung mengarah ke depresi. Hal itu juga senada dengan pengakuan keluarga almarhumah yang mengatakan, korban kerap ingin mengakhiri hidupnya.
“Dulu ada sakit dia pas di Jawa. Pernah berobat di Rumah Sakit Dr. Soetomo (Surabaya, Jawa Timur),” kata Komang, sapaan akrab Kasat Reskrim.
Berangkat dari itu, pihak keluarga menolak korban dilakukan proses autopsi di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara, Kota Mataram. Mereka menerima kejadian yang menimpa korban dan menganggapnya sebagai musibah.
“Dari keterangan medis tidak ada tanda tanda kekerasan. Tidak ada,” ungkap Mantan Kanit Tipikor Sat Reskrim Polresta Mataram ini.
Warga menemukan korban dengan kondisi tangan tidak utuh. Menjawab itu, Komang mengungkap bahwa tangan kiri korban karena mayat berada di laut selama lima hari. Salah satu faktornya adalah dimakan ikan.
“Tangan kiri itu dagingnya hilang tapi tulang ya masih. Jari jarinya hanya dagingnya yang hilang, lengan bawah itu hilang semua. Tapi, banyak faktornya. Salah satunya ikan yang makan,” bebernya.
Penemuan Mayat di Pantai Pandanan
Sebelumnya, warga menemukan mayat perempuan itu pada Minggu pagi, 18 Januari 2026 di tepi Pantai Pandanan. Saksi pertama yang melihat adalah Maimun Supriadi.
Ia saat itu sedang berjalan-jalan di sekitar proyek jalan Malaka Hill menuju Pantai Pandanan. Dari jarak sekitar 10 meter, Maimun melihat tubuh manusia tergeletak di tepi pantai.
Saksi selanjutnya melaporkan temuannya kepada Kepala Dusun Pandanan. Sekitar 15 menit kemudian, kepala dusun dan kepala desa setempat tiba di lokasi.
“Personel kepolisian lalu menyusul ke lokasi,” ucapnya.
Dalam mengusut kasus ini, Polres Lombok Utara telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memasang garis polisi. Termasuk mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu buah pakaian dalam (BH) dan cincin milik korban.
Langkah lain, kepolisian juga menyisir sekitar area pantai bersama tim K9 dari Direktorat Samapta Polda NTB. (*)



