Dompu

5.300 PPPK Paruh Waktu Terima SK, Nasib Honorer Non-Database Pemkab Dompu Masih Menggantung

Dompu (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 5.300 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada Rabu, 21 Januari 2026.

Penyerahan SK menjadi titik awal kepastian status bagi ribuan tenaga honorer yang berhasil masuk skema paruh waktu. Namun, nasib berbeda bagi honorer non-database yang masih menunggu kepastian lanjutan dari pemerintah.

Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Dompu, Asraruddin, S.H., menyampaikan, seluruh rangkaian penyerahan SK berlangsung lancar. Pemerintah daerah menyerahkan SK secara simbolis kepada 21 orang sebagai perwakilan dari total penerima.

“Alhamdulillah, sudah selesai. Penyerahan secara simbolis tadi kepada 21 orang,” ungkapnya kepada NTBSatu, Rabu, 21 Januari 2026.

IKLAN

Selain menerima SK, para pegawai PPPK Paruh Waktu juga memperoleh perjanjian kerja sebagai dasar hubungan kerja bersama Pemkab Dompu.

Asraruddin menegaskan, kebijakan penataan tenaga honorer tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan. Pemerintah daerah, tetap konsisten menjalankan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Nasib Honorer Non-Database Masih Menggantung

Sehari sebelum penyerahan SK PPPK Paruh Waktu, ratusan tenaga honorer non-database menyampaikan aspirasi kepada Pemerintah Kabupaten Dompu melalui aksi terbuka. Mereka menggelar aksi di Gedung Paruga Parenta Bumi Nggahi Rawi Pahu atau Kantor Bupati Dompu.

Para honorer meminta, pemerintah daerah tetap memberi ruang kerja sambil menunggu kebijakan lanjutan dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian PANRB dan BKN. Mereka menekankan keinginan untuk tetap bekerja meski tanpa menerima gaji, selama pemerintah tidak menghentikan aktivitas kerja mereka.

Menindaklanjuti aspirasi tersebut, Pemkab Dompu mengirim perwakilan untuk melakukan konsultasi langsung ke BKN dan Kementerian PANRB.

Langkah ini bertujuan mencari peluang kebijakan, yang memungkinkan honorer non-database tetap bekerja tanpa melanggar ketentuan undang-undang.

“Tadi pagi sudah berangkat ke BKN dan KemenPAN-RB, perwakilan pendemo ada tiga orang bersama Pak sekda dan Asisten III. Mereka datang untuk menanyakan peluang untuk tidak dirumahkan,” ungkapnya.

Terkait honorer non-database, terdapat sejumlah kendala yang menyebabkan mereka tidak terakomodasi dalam skema PPPK Paruh Waktu. Kendala ini berkaitan dengan aspek teknis sistem pendaftaran BKN, serta persyaratan masa kerja.

Sebagian tenaga honorer belum memenuhi ketentuan masa kerja sesuai aturan. Sementara itu, sejumlah honorer yang telah mengabdi cukup lama sebelumnya mengikuti seleksi CPNS, sehingga sistem tidak lagi menerima penggunaan NIK yang sama.

“Mereka tidak ter-cover dalam skema PPPK Paruh Waktu karena masa kerjanya sudah lama, tetapi kemarin itu mengikuti seleksi CPNS. Di aplikasi BKN, kalau NIK-nya sudah pernah dipakai, ya berarti tidak bisa lagi,” ungkapnya.

Kemudian, hingga saat ini belum ada kebijakan yang mengarah pada perumahan tenaga honorer non-database. Namun, pemerintah daerah telah melarang perpanjangan SK honor tahun 2025 yang sebelumnya diterbitkan oleh kepala dinas maupun kepala sekolah sebagai bentuk konsistensi terhadap aturan nasional.

Pemerintah daerah masih menunggu hasil koordinasi dengan pemerintah pusat sebagai dasar penentuan langkah selanjutnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button