DompuPemerintahan

Kontroversi SK Tim Percepatan Bentukan Bupati Dompu, Begini Dasar Hukumnya

Lombok Timur (NTBSatu) – Kabupaten Dompu mengalami ketegangan politik terkait kontroversi terkait seputar Surat Keputusan (SK) Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D).

Situasi semakin panas ketika Wakil Bupati Syirajuddin mengaku tidak terlibat dalam proses pengambilan keputusan. Pernyataan ini memicu spekulasi di masyarakat.

Bupati Dompu, Bambang Firdaus, memberikan klarifikasi terkait polemik seputar SK TP2D. Ia menegaskan bahwa pembentukan TP2D bertujuan untuk memastikan bahwa visi dan misinya dapat terlaksana secara optimal oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Menyinggung kemungkinan adanya intervensi pihak lain dalam kebijakan daerah, termasuk penerbitan SK TP2D, Bambang menegaskan bahwa ia menjalankan tugasnya secara independen.

Pernyataannya tersebut bertujuan untuk meredam berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat terkait dinamika pemerintahan di Dompu. Ia memastikan bahwa kepemimpinannya tetap profesional dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

IKLAN

Aturan Hukum Pembentukan TP2D

Sekretaris Daerah Kabupaten Dompu, Gatot Gunawan, belum memberikan pernyataan resmi mengenai aturan pembentukan TP2D.

Tanggapan datang dari Kepala Diskominfo Dompu, Yani Hartono. Ia menjelaskan, tim tersebut masih dalam tahap pembentukan regulasi.

“Saat ini, TP2D masih dalam proses pembahasan. Seperti yang disampaikan Pak Sekda Dompu, pembentukan TP2D masih dikaji dalam penyusunan Peraturan Bupati serta mekanisme penganggarannya bersama TAPD dan unsur pimpinan lainnya,” ungkap Yani kepada NTBSatu, Selasa, 1 April 2025.

Meski demikian, SK Bupati Dompu mengenai penetapan tim percepatan pembangunan daerah telah beredar di publik. Berdasarkan dokumen tersebut, sejumlah nama tercantum dalam tim ini.

Bupati, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah bertindak sebagai Pengarah. Asisten Perekonomian dan Pembangunan berperan sebagai Penanggung Jawab.

IKLAN

Kemudian, Asrullah, ST sebagai Ketua/Koordinator Bidang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah dan Reformasi Birokrasi dengan biaya operasional sebesar Rp15.000.000 per bulan.

IR. Ruslan menjabat sebagai Ketua Bidang Ekonomi Kreatif, Pengentasan Kemiskinan, dan Ketenagakerjaan dengan biaya operasional Rp12.500.000 per bulan. Berikutnya, Anshori menjadi Ketua Bidang Pengembangan Usaha Daerah dan Potensi Pendapatan Asli Daerah dengan biaya operasional Rp12.500.000 per bulan.

Sementara itu, Muhammad Fajrin, bertanggung jawab dalam Bidang Sinkronisasi Regulasi, Pelayanan Publik, dan Trantibum dengan biaya operasional Rp12.500.000 per bulan.

Secara hukum, pembentukan TP2D dapat diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) atau Peraturan Bupati (Perbup).

Regulasi ini mencakup ketentuan umum, tugas dan fungsi, susunan tim, serta mekanisme kerja. Pasal 246 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi dasar hukum pembentukan TP2D.

Tujuan utama dari pembentukan TP2D adalah memastikan percepatan pembangunan daerah, merealisasikan visi dan misi pemerintahan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta melibatkan pemangku kepentingan dalam pembangunan. (*)

Muhammad Khairurrizki

Jurnalis Pemkab Lombok Timur

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button