Jaksa Kembalikan Berkas Kasus Kematian Mahasiswi Unram ke Polisi

Mataram (NTBSatu) – Kejari Mataram mengembalikan berkas perkara Radiet Adiansyah, tersangka kasus kematian mahasiswi Unram, Ni Made Vaniradya Puspa Nitra ke Polres Lombok Utara.
“Iya, sudah kami kembalikan ke penyidik Polres Lombok Utara,” kata Kasi Intelijen Kejari Mataram, Harun Al Rasyid Rabu, 22 Oktober 2025.
Harun tak menjelaskan petunjuk apa saja yang diberikan ke penyidik kepolisian mengenai kematian mahasiswa Fakultas Pertanian Unram tersebut. “Kalau untuk lengkapnya silakan tanyakan ke teman-teman penyidik,” jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Punguan Hutahaean juga membenarkan adanya pengembalian berkas dari Kejari Mataram. Namun, ia memilih tak membeberkan apa saja petunjuk dari jaksa peneliti.
Yang jelas, pengembalian berkas tersebut untuk kelengkapan berkas perkara kasus kematian Made Vaniradya. “Betul, hanya penambahan dan tidak bisa saya sebutkan,” singkatnya.
Kronologi Kasus Kematian Mahasiswi Unram
Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Punguan Hutahaean membeberkan kasus penganiayaan penganiayaan yang mengakibatkan mati sebagaimana tersebut.
Radiet awalnya mengaku, ia pergi ke Pantai Nipah bersama korban pukul 16.00 Wita pada 26 Agustus 2025. Menjelang Magrib, seseorang laki-laki datang dan memukulnya. Berangkat dari penjelasan itu, kepolisian selanjutnya bergerak melakukan penyelidikan.
“Pada waktu itu, kami mengamankan satu orang (awalnya diduga pelaku) dan tersangka mengiyakan bahwa ia pelakunya,” kata Punguan pada Sabtu, 20 September 2025.
Langkah lain, kepolisan juga melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang berada di sekitar TKP. Penyidik turut mengecek rekaman CCTV di sepanjang jalan menuju Pantai Nipah. Namun dari hasil serangakaian tersebut, polisi tidak menemukan adanya indikasi pihak yang lain melakukan tindak pidana.
Sat Reskrim Polres Lombok Utara akhirnya mengubah arah penyidikan. Hal itu berangkat dari keluarga kecurigaan dari luka pada tubuh korban. Mayoritas luka yang muncul dari kepala depan dan leher belakang.
Selain itu, berdasarkan hasil autopsi, terdapat beberapa luka di tubuh mahasiswi Fakultas Pertanian Unram tersebut. Di antaranya luka gerus di paha, punggung, lutut, tangan. Dokter menyebut, luka itu terindikasi sebagai bentuk pertahanan dari korban.
“Yang menjadi kejanggalan, dari mana munculnya luka ini,” ungkapnya.
Kecurigaan semakin kuat, setelah polisi mengamati kelakuan tersangka. Gerak-gerik mahasiswa asal Sumbawa itu menunjukan tidak ada tanda-tanda penyesalan dan trauma sebagai teman. Radiet bahkan aktif bersosial media tiga hari setelah kejadian tersebut.
“Ini yang menjadi titik balik kami ubah arah penyidikan, dan itu kami mencari pembuktian,” ucap Punguan.
Hasil Autopsi Kasus Kematian Mahasiswi Unram
Penyidik selanjutnya mengirim sampel darah yang mereka temukan di olah TKP pertama. Seperti darah di batang pohon kelapa, dan batu. Selain itu polisi juga mengirim pakaian tersangka dan almarhum.
“Hasil autopsi mengungkap penyebab kematian karena kekurangan oksigen. Karena ada pasir pantai pada tenggorokan dan rongga mulut. Sehingga, almarhum indikasi karena ditekan di dalam pasir kurang lebih 10-15 menit,” bebernya.
Belakangan diketahui tersangka tega menganiaya hingga korban tewas lantaran Made Vaniradya menolak ajakannya untuk melakukan persetubuhan. Hal itu berangkat dari pendekatan psikologi.
“Kalau pendekatan sikologi tersangka cenderung emosi labil, kemudian diuraikan dengan hasil otopsi bekas luka kemaluan bagian dalam sempat merangkul menggunakan tangan kanan, mencium pipi. Jadi kami menganalogikan ada upaya melakukan hubungan intin namun dilakukan penolakan. Kami koordinasi dengan otopsi cenderung benda dengan ukuran 1 centimeter,” bebernya.
Dalam kasus ini, kepolisian juga sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 36 orang. Termasuk saksi ahli pidana, forensik, kriminolog. Kemudian, melakukan tes tes poligraf dan psikologi terhadap tersangka.
Setelah melakukan serangkaian penyidikan, Polres Lombok Utara akhirnya menjemput mahasiswa asal Sumbawa itu di sebuah kos-kosan wilayah Kota Mataram.
Polisi menyangkakan tersangka dengan pasal pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan mati sebagaimana dalam Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP. “Dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun,” katanya. (*)