Kejati NTB Usut Kasus Reklamasi Amahami, Proyek APBD dan SHM Disorot
Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB membenarkan sedang mengusut dugaan korupsi reklamasi kawasan Amahami di Kelurahan Dara, Kota Bima. Prosesnya masih berjalan di tahap penyelidikan.
“Masih penyelidikan itu,” aku Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said menjawab NTBSatu, Senin, 19 Januari 2026.
Kendati demikian, Zulkifli tak menjelaskan secara detail bagaimana sejauh ini proses penyelidikan di Bidang Pidsus. Termasuk, pemeriksaan saksi-saksi dan siapa saja yang akan dimintai keterangan. Alasannya, kasus reklamasi tersebut belum naik ke tahap penyidikan.
“Masih penyelidikan. Belum bisa kami buka semua, nanti terganggu ritmenya (proses hukum),” jelas Aspidsus.
Berdasarkan data diperoleh NTBSatu, ada puluhan nama yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas kawasan reklamasi itu. Mulai dari pengusaha hingga Bupati Bima, Ady Wahyudi. Luasan kepemilikan lahan tersebut berbeda-beda, bahkan ada yang menguasai hingga belasan hektare.
Informasi beredar, kejaksaan sudah melayangkan beberapa surat panggilan kepada para pihak pemilik lahan di sekitar kawasan Amahami. Termasuk, sejumlah pejabat yang juga memiliki nama di atas lahan tersebut.
Terkait itu, Zulkifli lagi-lagi memilih irit bicara. “Masih kami dalami semua data-data. Yang jelas ini masih penyelidikan, belum bisa kami sampaikan lengkap,” jelasnya.
Proyek di Atas Kawasan Reklamasi Amahami
Dari penelusuran LPSE Kota Bima, Pemkot Bima tercatat pernah merealisasikan beberapa proyek di atas kawasan reklamasi Amahami. Salah satunya, proyek pembangunan Jalan Lingkar Pasar Amahami senilai Rp13,5 miliar pada tahun 2018 di bawah Satker Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bima. Proyek itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Selain itu, Pemkot Bima juga tercatat menggelontorkan anggaran Rp2,5 miliar dari APBD tahun 2017 untuk penataan kawasan Amahami di bawah Satker Dinas PUPR Kota Bima.
Berikutnya, proyek timbunan Pasar Raya Amahami dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp1,5 miliar. Sama seperti sebelumnya, nilai itu bersumber dari APBD 2017. Proyek itu di bawah Satker Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Bima.
Dugaan lain, muncul bahwa di atas lahan reklamasi tersebut terdapat beberapa Sertifikat Hak Milik (SHM). Total pemilik sertifikat sebanyak 28 orang dengan luasan berbeda-beda. (*)


