Bupati Iron Tanggapi Retribusi Tambang Lotim Kalah dengan Parkir Mataram
Lombok Timur (NTBSatu) – Bupati Lombok Timur (Lotim), Haerul Warisin alias Iron menanggapi sorotan tajam publik terkait anjloknya retribusi tambang daerahnya yang kalah dibandingkan retribusi parkir Kota Mataram.
Ia menegaskan, persoalan tersebut bukan karena Lombok Timur kalah potensi, melainkan akibat menurunnya aktivitas pembangunan.
“Sebenarnya kita tidak kalah, tapi kebetulan orang yang membangun kurang. Sehingga, penghasilan (retribusi) tidak sebanyak saat banyak orang membangun,” kata Bupati Iron, Kamis, 8 Januari 2026.
Pernyataan itu muncul di tengah data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur yang menunjukkan, realisasi retribusi Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sepanjang 2025 hanya mencapai Rp9,5 miliar.
Angka tersebut kalah dari retribusi parkir Kota Mataram yang menembus Rp10,17 miliar pada periode yang sama. Padahal, jika ditelisik lebih jauh, jarak realisasi MBLB Lombok Timur dari tahun ke tahun tidak terpaut signifikan.
Kondisi ini terjadi bahkan sebelum kebijakan efisiensi anggaran Pemerintah Pusat diterapkan, kebijakan yang kemudian disebut-sebut menekan sektor konstruksi dan pembangunan fisik.
Di sisi lain, fakta lapangan justru menunjukkan aktivitas angkutan material tambang masih tinggi. Di ruas Jalan Kalijaga Timur dan Jalan Sordang–Korleko (Jalan Baru Lenek), misalnya sedikitnya 30 truk pengangkut material MBLB melintas dalam satu jam pada siang hari. Volume ini belum termasuk pengangkutan pada jam puncak di tengah malam.
Tingginya lalu lintas truk tambang itu kemudian beririsan dengan kerusakan infrastruktur. Sejumlah jalan kabupaten kian hancur, dipenuhi debu, dan menimbulkan keluhan warga.
Bahkan, beberapa desa terpaksa berdemo dan melarang truk tambang melintas karena kondisi jalan rusak parah dan polusi debu yang ditimbulkan.
Data Bapenda Lombok Timur mencatat, capaian Rp9,5 miliar pada 2025 masih jauh dari target awal Rp22 miliar yang kemudian dirasionalisasi menjadi Rp14 miliar.
Capaian ini menegaskan, lemahnya daya pungut sektor tambang, meski Lombok Timur dikenal memiliki ratusan titik galian C yang tersebar di berbagai kecamatan.
Tren penurunan retribusi tambang juga bukan cerita baru. Pada 2023, realisasi MBLB hanya mencapai Rp16 miliar dari target Rp72 miliar.
Setahun kemudian, pada 2024, angka itu kembali merosot menjadi Rp12 miliar dari target Rp55 miliar. Rentetan data ini memunculkan kesan pemerintah daerah tak bertaji di hadapan pengusaha tambang.
Penyebab Retribusi Tambang Lotim Rendah
Kepala Bapenda Lombok Timur, Muksin juga menyebut, capaian tersebut dipengaruhi mandeknya proyek pembangunan dan berhentinya sebagian besar perusahaan pengolahan batu di Pringgabaya sebagai penyebab utama.
Ia juga menilai, kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat ikut menekan pendapatan daerah. Menurutnya, banyak proyek fisik tertunda, sehingga permintaan material galian C menurun dan berdampak langsung pada serapan retribusi.
Namun persoalan Lombok Timur tak berhenti pada faktor eksternal. Maraknya tambang ilegal justru menjadi momok dalam pengelolaan PAD. Dari ratusan titik tambang yang beroperasi, hanya belasan yang mengantongi izin resmi.
Ironisnya, aktivitas tambang ilegal tersebut tetap berjalan dan disebut-sebut masih ditariki retribusi sembari mengurus izin. Kondisi ini membuka celah kebocoran penerimaan daerah.
Kondisi ini kontras dengan Kota Mataram. Dari sektor parkir yang kerap dipandang sebelah mata, Dinas Perhubungan Kota Mataram mencatat realisasi retribusi parkir 2025 mencapai Rp10.177.088.214, naik sekitar Rp800 juta dibandingkan tahun sebelumnya.
Perbandingan ini mestinya menjadi tamparan keras bagi tata kelola PAD Lombok Timur. Ketika sektor tambang dengan potensi besar dan tinggi risiko kerusakan lingkungan justru loyo, sektor parkir di daerah tetangga mampu tampil lebih produktif.
Fakta ini memperkuat urgensi evaluasi total pengelolaan pertambangan, penertiban tambang ilegal, serta pengetatan pengawasan retribusi. Tanpa langkah tegas, Lombok Timur berpotensi terus kehilangan pendapatan dari sektor ekstraktif yang normalnya menjadi tulang punggung penghasilan daerah. (*)



