Miris, Pungutan Tambang Lotim Kalah dengan Parkir Kota Mataram Selama 2025
Lombok Timur (NTBSatu) – Kinerja Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) dari sektor tambang, kembali memantik ironi. Sepanjang 2025, realisasi retribusi Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) hanya mencapai Rp9,5 miliar. Kalah dari retribusi parkir Kota Mataram yang menembus Rp10,17 miliar.
Data tersebut tercantum dalam buku laporan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur. Capaian Rp9,5 miliar itu terpaut jauh dari target awal Rp22 miliar, yang kemudian hari dirasionalisasi menjadi Rp14 miliar.
Kondisi ini menegaskan lemahnya daya pungut sektor tambang, meski Lombok Timur memiliki sumber daya galian C melimpah, jumlahnya ratusan titik.
Tren penurunan ini bukan peristiwa tunggal. Dalam beberapa tahun terakhir, realisasi retribusi tambang terus anjlok. Pada 2023, Pemkab Lombok Timur hanya mengumpulkan Rp16 miliar dari target Rp72 miliar.
Setahun berselang, pada 2024, realisasi kembali merosot menjadi Rp12 miliar dari target Rp55 miliar. Situasi ini memunculkan kesan pemerintah daerah tak bertaji di hadapan pengusaha tambang.
Kepala Bapenda Lombok Timur, Muksin menjelaskan, rendahnya capaian MBLB akibat sejumlah faktor struktural. Ia menyebut, mandeknya proyek pembangunan sebagai penyebab utama.
“Proyek pembangunan belum berjalan. Kemudian perusahaan pengolahan batu di Pringgabaya sebagian besar tidak beroperasi, serta tidak ada pengiriman bebatuan ke luar daerah,” katanya.
Muksin juga menilai, kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat ikut menekan pendapatan daerah. Menurutnya, kebijakan tersebut membuat banyak proyek fisik tertunda, sehingga permintaan material galian C menurun drastis dan berimbas langsung pada serapan retribusi.
Namun, persoalan Lombok Timur tidak berhenti pada faktor eksternal. Pada sisi yang lebih krusial, maraknya tambang ilegal justru terus menggerogoti potensi PAD.
Dari ratusan titik tambang yang beroperasi, hanya belasan yang mengantongi izin resmi. Ironisnya, aktivitas tambang ilegal itu tetap berjalan dan disebut-sebut masih ditariki retribusi, membuka celah kebocoran penerimaan daerah.
Masalah lain muncul pada lemahnya pengawasan pembayaran di lapangan. Praktik kebocoran PAD di jalur pengangkutan material kerap disorot, namun belum ditangani secara tegas dan sistematis.
PAD Parkir Kota Mataram
Kontras dengan Lombok Timur, Kota Mataram justru menunjukkan kinerja positif dari sektor yang kerap dipandang remeh, yaitu parkir.
Dinas Perhubungan Kota Mataram mencatat realisasi retribusi parkir tahun 2025 mencapai Rp10.177.088.214. Angka tersebut naik sekitar Rp800 juta dari capaian tahun 2024.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Mataram, Zulkarwin mengakui, target retribusi parkir sebesar Rp18 miliar belum tercapai. Namun, ia menilai capaian saat ini cukup realistis jika melihat kondisi lapangan.
Penyusunan target Rp18 miliar itu dengan asumsi penerapan tarif baru, yakni Rp2.000 untuk roda dua dan Rp5.000 untuk roda empat. Namun ungkap Zulkarwin, fakta di lapangan masih menggunakan tarif lama.
Ia merinci, hingga kini tarif parkir masih berada di angka Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp2.000 untuk roda empat. Dengan kondisi tersebut, Zulkarwin menyebut target Rp18 miliar terlalu berat untuk dikejar.
Berdasarkan 797 titik parkir aktif di Kota Mataram, potensi riil tahunan sebenarnya berada di kisaran Rp13,3 miliar, bukan Rp18 miliar.
Perbandingan ini menampar wajah pengelolaan PAD Lombok Timur. Ketika sektor tambang dengan potensi dan resiko pencemaran besar justru loyo, sektor parkir di Kota Mataram mampu melampaui pendapatan tambang Lotim.
Fakta ini memperkuat urgensi evaluasi total tata kelola pertambangan, penertiban tambang ilegal, dan pengetatan pengawasan agar Lombok Timur tidak terus kehilangan potensi pendapatan, apalagi dari sektor ekstraktif dan penuh dan dampak negatif seperti tambang. (*)



