HEADLINE NEWSHukrim

Kejati NTB Kantongi Calon Tersangka Kasus Lahan MXGP Samota

Mataram (NTBSatu) – Penyidikan dugaan korupsi pembelian lahan sirkuit MXGP Samota, Sumbawa semakin mengerucut. Kejati NTB mengakui telah mengantongi nama-nama calon tersangka.

“Kalau itu sudah (ada calon tersangka), bisa berkembang nanti,” terang Aspidsus Kejati NTB Muh Zulkifli Said.

Zulkifli tak secara detail menyebut siapa saja calon tersangka tersebut. Apakah dari kalangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa atau pihak swasta. “Nanti kita lihat,” ucapnya.

Yang jelas, sambungnya, penyidik saat ini masih fokus mendalami kerugian keuangan negara. Dalam hal ini, pihak Pidana Khusus (Pidsus) menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.

IKLAN

Tim auditor pun sudah memeriksa para saksi secara maraton di Gedung Kejati NTB. Mulai dari pemilik lahan yang juga mantan Bupati Lombok Timur, Ali bin Dachlan alias Ali BD. Berikutnya, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa, Subhan.

Menyinggung apakah para saksi tersebut berpeluang menjadi tersangka, Zulkifli memilih tak berkomentar lebih jauh. “Hanya saja harus dilihat seperti apa kedudukannya,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, dalam penyidikan tindak pidana korupsi (Tipikor), yang harus terlihat adalah adanya perbuatan melawan hukum (PMH) atau mens rea. Itu merupakan unsur-unsur mendasar yang harus terpenuhi lebih dahulu.

Jika penyidik telah menemukan dua alat bukti dan kerugian keuangan negara, baru lah mereka bisa melakukan penetapan tersangka. “Prosesnya masih berjalan ya,” tegasnya.

Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi pembelian lahan sirkuit MXGP Samota bermula ketika Pemkab Sumbawa membeli lahan meluas 70 hektare milik Ali BD. Harganya Rp53 miliar. Muncul dugaan pembelian melebihi harga dan mark up.

“Dugaan korupsinya dalam penanganan perkara ini, adanya mark up dalam pembelian tanah,” ungkap Enen Saribanon saat menjabat sebagai Kepala Kejati NTB pada Rabu, Mei 2025.

Selain mark up, muncul dugaan pembelian lahan tersebut melanggar prosedur. Berupa penyalahgunaan wewenang. “Ada markup dan juga ada prosedur penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan. Seperti itu,” tegasnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button