Nurhidayah Bantah Diperiksa Terkait Sumber Dana “Siluman”
Mataram (NTBSatu) – Nurhidayah, istri tersangka kasus dana “siluman” DPRD NTB, Indra Jaya Usman (IJU) akhirnya buka suara mengenai pemeriksaannya pada Selasa, 2 Desember 2025.
Kuasa hukum Nurhidayah, Abdul Majid mengatakan, pemeriksaan kliennya kali ini hanya untuk menguatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada Oktober lalu.
“Tidak ada pertanyaan sumber dana, tidak satu pun. Tidak ada pertanyaannya di BAP satu pun,” tegasnya.
Pertanyaan penyidik kepada kliennya, sambung Majid, seputar pengetahuan Nurhidayah mengenai persoalan dana “siluman”.
“Dia (Nurhidayah) jelas membantah,” ucapnya.
Begitu juga mengenai keterlibatan Mantan Ketua DPRD Lombok Barat itu dengan suaminya yang kini menjadi tersangka. “Sumber dana (dana ‘siluman’) itu dibantah,” tepis Majid.
Berita sebelumnya, Nurhidayah menjalani pemeriksaan di hari yang sama dengan petinggi dan belasan anggota DPRD NTB di Kejati NTB.
Kepada wartawan, Mantan Ketua DPRD Lombok Barat tersebut memilih tidak memberi keterangan. Dengan tatapan kosong dan membawa sebotol air, ia berjalan dari gedung menuju tempat parkir kendaraan.
Mencuat informasi, salah satu sumber dana “siluman” DPRD NTB berasal dari Nurhidayah. Menyinggung hal tersebut, perempuan yang pernah mencalonkan diri sebagai Bupati Lombok Barat itu lagi-lagi memilih “mengunci” mulutnya.
Termasuk tanggapan setelah suaminya menjadi salah satu tersangka dan ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat.
Penetapan Tersangka
Sebagai informasi, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dana “siluman”. Mereka adalah Ketua Komisi IV DPRD NTB, Hamdan Kasim dan dua dewan, Indra Jaya Usman (IJU) dan Muhammad Nashib Ikroman alias Acip.
Penyidik menahan IJU dan Hamdan Kasim di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat. Sementara itu, Muhammad Nashib Ikroman di Rutan Lombok Tengah.
Penyidik menyangkakan, Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sejauh ini, Tim Pidsus Kejati NTB telah memeriksa sedikitnya 50 saksi. Mereka dari kalangan anggota DPRD NTB dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Di kasus ini, penyidik Pidsus telah menerima pengembalian (penitipan) uang senilai Rp2 miliar lebih dari 15 orang anggota DPRD NTB. Uang miliaran itu yang para tersangka bagikan kepada rekan-rekan anggota dewan lainnya.
“Sudah kami sita,” ucap Aspidus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said.
Namun, ia belum bisa menjelaskan sumber uang tersebut. Menyusul proses penyidikan masih berjalan.
Sebagai informasi, kejaksaan mulai menangani dugaan korupsi dana “siluman” ini berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat nomor: PRINT-09/N.2/Fd. 1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025. (*)



