Istri Tersangka Dana “Siluman” DPRD NTB Diperiksa Kejati, Penyidik Dalami Sumber Uang
Mataram (NTBSatu) – Selain petinggi dan anggota DPRD NTB, penyidik Kejati NTB juga memeriksa istri tersangka Indra Jaya Usman (IJU), Nurhidayah pada Selasa, 2 Desember 2025.
Pantauan NTBSatu di lokasi, Nurhidayah keluar dari Kejati NTB pukul 12.56 Wita. Ia terlihat berjalan bersama sejumlah kuasa hukum, mengenakan jilbab, dan baju berwarna cokelat.
Mantan Ketua DPRD Lombok Barat tersebut memilih tidak memberikan keterangan. Dengan tatapan kosong dan membawa sebotol air, ia berjalan dari gedung menuju tempat parkir kendaraan.
Mencuat informasi, salah satu sumber dana “siluman” DPRD NTB berasal dari Nurhidayah. Menyinggung hal tersebut, perempuan yang pernah mencalonkan diri sebagai Bupati Lombok Barat itu lagi-lagi memilih “mengunci” mulutnya.
Termasuk tanggapan setelah suaminya menjadi salah satu tersangka dan ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat.
Hari yang sama, penyidik Pidsus Kejati NTB memeriksa petinggi dan belasan anggota dewan dalam kasus dana “siluman” atau gratifikasi DPRD NTB.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati NTB, Hendarsyah Yusuf Permana sebelumnya menyebut, pihaknya secara maraton memeriksa saksi-saksi dari kalangan anggota dewan. “Besok (hari ini) lebih banyak lagi,” ungkapnya, Senin, 1 Desember 2025.
Penetapan Tersangka
Sebagai informasi, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dana “siluman”. Mereka adalah Ketua Komisi IV DPRD NTB, Hamdan Kasim dan dua dewan, Indra Jaya Usman (IJU) dan Muhammad Nashib Ikroman alias Acip.
Penyidik menahan IJU dan Hamdan Kasim di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat. Sementara itu, Muhammad Nashib Ikroman di Rutan Lombok Tengah.
Penyidik menyangkakan, Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sejauh ini, Tim Pidsus Kejati NTB telah memeriksa sedikitnya 50 saksi. Mereka dari kalangan anggota DPRD NTB dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Di kasus ini, penyidik Pidsus telah menerima pengembalian (penitipan) uang senilai Rp2 miliar lebih dari 15 orang anggota DPRD NTB. Uang miliaran itu yang para tersangka bagikan kepada rekan-rekan anggota dewan lainnya.
“Sudah kami sita,” ucap Aspidus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said.
Namun, ia belum bisa menjelaskan sumber uang tersebut. Menyusul proses penyidikan masih berjalan.
Sebagai informasi, kejaksaan mulai menangani dugaan korupsi dana “siluman” ini berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat nomor: PRINT-09/N.2/Fd. 1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025. (*)



