Polda dan Pemprov NTB Sisir Penjualan MinyaKita di Atas HET
Mataram (NTBSatu) – Masyarakat NTB, khususnya di Kota Mataram meradang. Beberapa toko distributor diduga menjual minyak goreng merek MinyaKita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Salah satu toko tersebut bertempat di wilayah Ampenan, Kota Mataram inisial CBP. Dugaanya, mereka kerap menaikan harga penjualan minyak goreng merek MinyaKita.
“Kemarin mereka bilang Rp200 ribu rupiah per dus (isi 12 liter). Hari ini mereka naikkan lagi menjadi Rp207 ribu per dus,” bunyi pesan berisi keluhan masyarakat.
Persoalan ini sampai ke telinga Dir Reskrimsus Polda NTB, Kombes Pol FX. Endriadi. Pihaknya akan turun dan melakukan pengecekan di lapangan. “Kita gerak,” tegasnya kepada NTBSatu, belum lama ini.
Sementara Kepala Dinas Perdagangan NTB, Jamaludin Malady tak mengelak adanya penjualan MinyaKita di atas HET. Ia membenarkan fakta di lapangan, beberapa distributor menjual bahan pokok tersebut jauh di atas HET.
“Iya, memang benar. Itu yang terjadi di lapangan,” katanya kepada NTBSatu, beberapa waktu lalu.
Biasanya, sambung Jamal, oknum distributor penjual MinyaKita di atas HET tersebut tidak berada di bawah naungan Bulog. Karena jika perusahaan itu berada di bawah Bulog, maka pemerintah bisa memantaunya secara langsung.
“Kalau beli di mitra Bulog, tidak bisa naik di atas HET. Ini yang terjadi (penjualan di atas HET), selain mitra Bulog. Kalau di Bulog bisa dipantau, beras maupun minyak di atas HET. Maka perusahaan bisa dicabut kerja sama,” bebernya.
Begitu juga dengan yang terjadi di pasar tradisional. Dinas Perdagangan kerap menemukan beberapa penjual menjual minyak goreng di atas harga yang sudah ditentukan. Alasan mereka, karena ingin mendapatkan keuntungan di atas HET.
Karena itu, Pemprov NTB berencana menggencarkan operasi pasar. Tujuannya memantau penjualan dari hulu. “Baru ke hilir. Karena HET MinyaKita Rp15,700,” jelasnya.
Dorong Pembentukan Satgas
Langkah lain, Pemprov NTB mendorong adanya Satuan Tugas (Satgas) yang secara khusus mengawasi penjualan minyak goreng. Pasalnya, hingga hari ini hanya yang baru terbentuk hanya Satgas pengendalian harga beras.
“Itu ketuanya Kabareskrim. Kalau di Pemprov Dir Reskrimsus. Di kabupaten atau kota, Kasat Reskrim,” jelas Mantan Kadis Pariwisata NTB ini.
Selain beras dan minyak goreng, pemerintah bersama kepolisian ke depannya juga akan fokus memantau penjualan gas elpiji 3 Kilogram. Berdasarkan laporan yang Jamal terima penjualan gas melon tersebut jauh di atas HET, yakni Rp18 ribu.
Lebih-lebih di Pulau Sumbawa. Banyak masyarakat mengeluh karena mereka membeli gas 3 kilogram itu senilai Rp35 ribu – Rp40 ribu.
“Banyak yg melaporkan ke kami itu mereka beli Rp35 ribu – Rp40 ribu. Sementara harganya tidak boleh jauh dari HET Rp18 ribu. Ini yang perlu pembentukan Satgas di Pemprov NTB, terkait minyak goreng dan lain-lain. Ini tidak boleh terjadi terus menerus, karena berkaitan dengan kebutuhan masyarakat,” ucapnya. (*)



