Hukrim

Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Pokir DPRD Lobar dan Mataram, Jaksa: Tunggu Tanggal Mainnya

Mataram (NTBSatu) – Penetapan tersangka dugaan korupsi dana Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kota Mataram dan Lombok Barat (Lobar), dalam waktu dekat.

“Tunggu tanggal mainnya,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Gde Made Pasek Swardhyana, belum lama ini.

Made Pasek enggan memberitahu siapa saja yang nantinya akan bertanggung jawab terhadap dugaan korupsi tahun 2024 tersebut. Yang jelas, hingga saat ini proses penyidikan masih terus berjalan di bidang Pidana Khusus (Pidsus).

“Oh iya, prosesnya masih berlanjut,” jelasnya.

Sebagai informasi, Kejari Mataram mengusut dugaan korupsi Pokir DPRD Lobar 2024. Kasus ini berkaitan dengan penyaluran dinas sosial dalam bentuk barang. Penanganan perkara berjalan di tahap penyidikan.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi-saksi. Baik dari kalangan anggota dewan maupun pihak Pemkab Lombok Barat. Selain itu, kejaksaan sudah mengantongi kerugian negara senilai Rp1 miliar.

“Kerugian negara Rp1 miliar lebih,” kata Made Pasek. Angka itu muncul berdasarkan perhitungan auditor dari Inspektorat NTB.

Selain itu Kejari Mataram juga mengusut tahun dugaan korupsi DPRD Kota Mataram tahun 2022.

Kasus ini bermula ketika DPRD Kota Mataram mendapatkan suntikan Anggaran Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) pada tahun 2022. Nilainya Rp92 miliar. Mereka menggunakan anggaran tersebut untuk menjalankan program bantuan sosial (bansos) yang masuk pada anggaran Pokir.

‎Penyalurannya melalui Dinas Perdagangan Kota Mataram. Muncul dugaan penerima bansos tersebut tidak mengajukan proposal terlebih dahulu. Namun, langsung terinput di Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) DPRD Kota Mataram.

‎Dinas perdagangan sebagai penyalur, tidak pernah memverifikasi masing-masing kelompok penerima bansos. Mereka langsung membagikan ke masing-masing anggota kelompok.

‎Berdasarkan data, masing-masing kelompok mendapatkan Rp50 juta. Per kelompok berisikan 10 orang anggota. Artinya, per anggota kelompok usaha tersebut mendapatkan Rp5 juta. (*)

Berita Terkait

Back to top button