Konsorsium Jurnalis Kecam Mentan Amran yang Gugat Tempo Rp200 Miliar
 
						Mataram (NTBSatu) – Kebebasan pers Indonesia kembali menghadapi tekanan serius setelah Menteri Pertanian (Mentan), Amran Sulaiman menggugat PT Tempo Inti Media Tbk senilai Rp200 miliar.
Gugatan muncul dari poster berita “Poles-poles Beras Busuk” yang menautkan pembaca ke artikel tentang rekor cadangan beras Bulog.
Pemberitaan itu memicu reaksi keras Amran Sulaiman hingga berujung pada langkah hukum dengan nilai fantastis. Padahal, Tempo sudah melaksanakan rekomendasi yang Dewan Pers keluarkan setelah menangani pengaduan tersebut.
Karena itu, banyak pihak menilai langkah hukum luar mekanisme pers tidak seimbang dan mengancam independensi media.
Instruksi internal Kementerian Pertanian juga menimbulkan kecaman luas. Surat tersebut mengarahkan ASN untuk memberi tanda tidak suka, melaporkan video Tempo, dan memenuhi komentar dengan narasi keberhasilan kementerian.
Arahannya mencerminkan upaya sistematis untuk membungkam kritik sekaligus penyalahgunaan kekuasaan melalui aparatur negara demi menjaga citra pejabat publik.
Konsorsium Jurnalisme Aman (JA) yang terdiri dari Yayasan Tifa, Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN), dan Human Rights Working Group (HRWG) menilai dua tindakan itu sebagai ancaman langsung terhadap kemerdekaan pers dan ruang demokrasi nasional.
“Ketika gugatan bernilai fantastis disertai instruksi kepada ASN untuk menyerang produk jurnalistik, itu bukan sengketa biasa, melainkan tekanan negara yang terencana. Gugatan Rp200 miliar menjadi upaya pemiskinan media, sementara instruksi ASN bentuk pembungkaman digital,” ujar Direktur Eksekutif PPMN, Fransiska Ria Susati dalam keterangannya, Kamis, 30 Oktober 2025.
Direktur Eksekutif HRWG, Daniel Awigra, juga mengecam langkah tersebut. “Menggerakkan ASN untuk menyerang produk jurnalistik melanggar etika pemerintahan dan prinsip kebebasan berekspresi. Negara seharusnya menjamin kemerdekaan pers, bukan mengorganisir pembungkamannya,” tegasnya.
Konsorsium JA mendesak pemerintah mencabut gugatan Rp200 miliar terhadap Tempo, membatalkan surat instruksi internal, serta menjamin netralitas ASN.
“Kebebasan pers adalah hak publik untuk tahu. Jika media dibungkam lewat gugatan dan tekanan politik, maka publik kehilangan akses terhadap kebenaran,” tutup pernyataan konsorsium. (*)
 
				 
					 
  


