Polisi Penuhi Petunjuk Jaksa Berkas Perempuan Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi
Mataram (NTBSatu) – Penyidik Polda NTB melengkapi petunjuk jaksa mengenai berkas Misri Puspita Sari, tersangka kematian Brigadir Muhammad Nurhadi.
“Berkas perkara Misri masih dalam proses. Statusnya belum berubah, masih tersangka. Kami juga koordinasi dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum). Sambil berjalan bersama sidang,” kata Kasubdit III Dit Reskrimum Polda NTB, AKBP Catur Erwin Setiawan pada Selasa, 28 Oktober 2025.
Koordinasi dengan jaksa tersebut, berkaitan dengan adanya beberapa petunjuk tambahan hasil penelitian berkas perkara salah satu dari tiga tersangka tersebut.
“Sementara, kami sedang perbaiki. Intinya, (berkas perkara) akan segera kami kirimkan kembali ke jaksa,” jelas Catur.
Catur sebelumnya menyebut, Misri Puspita Sari ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 221 KUHP. Isinya tentang “Obstruction of Justice” atau suatu tindak pidana yang dilakukan pelaku, karena terbukti menghalang-halangi suatu proses hukum.
Kepolisian menegaskan, Misri tidak terlibat dalam penganiayaan berat dan/atau pembunuhan. Sebagaimana tuduhan kepada Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda I Gde Aris Chandra Widianto.
Artinya, perempuan asal Jambi itu menjadi tersangka karena mengetahui adanya peristiwa tersebut. Namun, tidak diungkapkan di hadapan penyidik.
Catur mengakui, pelimpahan berkas Yogi dan Aris sebagai bagian dari strategi penyidikan. “Misri tetap akan kami tindaklanjuti,” tegasnya.
Proses hukum kasus kematian Brigadir Nurhadi telah sampai di meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Sidang perdana terdakwa Yogi dan Aris berlangsung pada Senin, 27 Oktober 2025.
JPU dalam dakwaannya menyebut, dua anggota Polda NTB tersebut melakukan penganiayaan berat dan/atau pembunuhan kepada Brigadir Nurhadi di sebuah penginapan wilayah Gili Trawangan, Lombok Utara.
Tindakan terdakwa melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dan/atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)



