Pemerintahan

DLHK NTB Amankan 4 Truk Pengangkut Kayu Ilegal dari Sumbawa

Mataram (NTBSatu) – Tim Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Rinjani Timur bersama Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB, mengamankan empat unit truk. Dugaannya kendaraan itu mengangkut kayu berasal dari hasil pembalakan liar di wilayah Sumbawa.

Kabid Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam DLHK NTB, Mursal mengatakan, pengamanan itu dalam dua operasi di waktu berbeda.

“Bukan ditangkap, tetapi diamankan,” katanya kepada NTBSatu pada Selasa, 28 Oktober 2025.

Operasi pertama berlangsung pada Jumat dini hari, 24 Oktober 2025. Tim BKPH Rinjani Timur menghentikan sebuah truk bermuatan kayu dari kawasan hutan di Kabupaten Sumbawa.

“Kami menggeser truk pembawa kayu tersebut ke Kantor Dinas LHK NTB untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Tim kembali melakukan operasi di wilayah yang sama pada Senin, 27 Oktober. Hasilnya, BKPH dan Gakkum berhasil mengamankan tiga truk tambahan. Sama seperti sebelumnya, truk itu memuat kayu olahan ilegal asal Sumbawa.

“Tim kemudian melakukan pendalaman untuk memastikan asal usul dan legalitas kayu yang dibawa,” jelasnya.

Mursal menjelaskan, setiap truk rata-rata memuat sekitar 13,5 meter kubik kayu olahan. Berdasarkan dokumen dari para sopir, kayu-kayu tersebut berasal dari gudang wilayah Ropang, Sumbawa.

Rencananya akan dikirim ke beberapa gudang di wilayah Lombok Tengah dan Lombok Timur. “Kami masih mendalami kebenaran dan keabsahan dokumen angkutan kayu tersebut,” tambahnya. (*)

Berita Terkait

Back to top button