Langkah Jaksa Jelang Penetapan Tersangka Kasus Pokir DPRD Lombok Barat 2024

Mataram (NTBSatu) – Penyidik Kejari Mataram, mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi dana Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD Lombok Barat tahun 2024.
“Yang jelas ini masih penyidikan. Intinya penanganan terus berkembang,” kata Kasi Intelijen Kejari Mataram, Harun Al Rasyid pada Jumat, 19 September 2025.
Pengembangan ini mengarah untuk jaksa menguatkan alat bukti sebelum gelar perkara penetapan tersangka. Salah satu langkah penyidik adalah meminta keterangan tambahan kepada sejumlah saksi.
Kepala Kejari Mataram, Gde Made Pasek Swardhyana sebelumnya menyebut, pihaknya mengantongi nama calon tersangka. Penetapan tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Nanti dalam waktu dekat kita kasih liat,” katanya.
Penyidik, sambung Made, sudah mengantongi potensi kerugian negara itu sendiri. Kendati demikian, Kejari Mataram lagi-lagi harus menunggu proses perhitungan selesai di auditor.
Lebih jauh Kajari menjelaskan, pihaknya juga telah melakukan ekspose. Apakah nantinya mengarah ke total loss atau tidak, itu yang masih dipertajam penyidik.
Yang jelas, kejaksaan meyakini adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam kasus dugaan korupsi Pokir DPRD Lombok Barat 2024 tersebut.
“PMH itu sudah yakin? Sudah, sangat yakin,” tegasnya.
Kasus naik penyidikan, jaksa sudah sejumlah saksi-saksi. Di antaranya Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Lombok Barat.
Selain itu, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Mataram juga memintai keterangan anggota DPRD Lombok Barat. Salah satunya berinisial Z.
Ia menyebut dugaan sementara yakni adanya penyalahgunaan Pokir. “Pokirnya penyaluran di dinas sosial (bansos) dalam bentuk barang. Modusnya nanti,” jelas Harun, meski tak menyebut secara detail.
Selain memeriksa saksi-saksi, Kejari Mataram juga berkoodinasi dengan auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
“Saat ini kita masih menunggu hasil dari BPKP,” ucapnya. (*)